Pemilu Tak Serentak, Ancam Kekosongan Hukum dan Krisis Legitimasi Daerah
Utama

Pemilu Tak Serentak, Ancam Kekosongan Hukum dan Krisis Legitimasi Daerah

Memisahkan pemilu nasional dan pilkada berpotensi menabrak amanat UUD 1945

CR 34
Bacaan 3 Menit
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar Baharuddin (Kiri) dalam diskusi publik yang diselenggarakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Selasa (1/7/2025) kemarin. Foto: Tangkapan layar youtube.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar Baharuddin (Kiri) dalam diskusi publik yang diselenggarakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Selasa (1/7/2025) kemarin. Foto: Tangkapan layar youtube.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah desain keserentakan pemilu di Indonesia menjadi perhatian, terutama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan para pakar tata negara. Perubahan tersebut dinilai berpotensi memicu krisis konstitusional serta ketidakpastian hukum dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar Baharuddin menilai putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah berpotensi bertabrakan dengan amanat UUD 1945. Pasal 22E UUD 1945 secara eksplisit menyebutkan, pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD.

“Kalau DPRD baru dipilih dua atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional, maka masa jeda itu menjadikan siklus pemilu tidak lagi lima tahunan. Bisa saja menjadi tujuh tahunan,” kata Bahtiar dalam diskusi publik yang diselenggarakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Selasa (1/7/2025) kemarin.

Baca juga:

Dengan skema baru yang diatur MK, pemilu nasional akan digelar lebih dulu. Sedangkan pilkada dan pemilu legislatif daerah dilakukan dua hingga dua setengah tahun kemudian. Menurut Bahtiar, model ini menciptakan kekosongan hukum terkait keberadaan DPRD. Padahal, dalam Pasal 18 Ayat (3) UUD 1945 disebutkan setiap daerah memiliki DPRD yang dipilih lewat pemilu.

“Jika ada jeda panjang antara pemilu nasional dan lokal, maka akan terjadi kekosongan representasi politik di tingkat daerah,” jelasnya.

Salah satu masalah utama yang dapat muncul dari putusan MK ini adalah penempatan pemilihan kepala daerah dalam kerangka hukum pemilu. Selama ini, pilkada dianggap bagian dari rezim pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah. Namun dengan putusan terbaru, pilkada tampak diposisikan sebagai bagian dari rezim pemilu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info