Masih rendahnya keterwakilan perempuan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 menuai sorotan dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI). Karenanya KPI menyerukan agar segera dilakukannya perubahan atau revisi terhadap UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu demi memperkuat peran perempuan dalam politik nasional.
Staf Manajemen Informasi Sekretariat Nasional KPI, Bayu Sustiwi menegaskan revisi tidak boleh hanya menyentuh aspek teknis, melainkan juga harus menyentuh substansi afirmasi politik secara menyeluruh. Saat ini, keterwakilan perempuan yang terpilih menjadi anggota dewan di parlemen hasil Pemilu 2024 masih belum mencapai ambang batas minimal 30 persen. Kondisi tersebut mencerminkan sistem Pemilu yang belum berpihak pada kesetaraan gender.
“Itu karena banyak sekali hambatan yang dialami oleh perempuan, seperti masalah pendidikan, akses informasi, hingga budaya patriarki,” ujar Bayu saat ditemui sesuai Diskusi Media, Senin (28/4/2025) pekan lalu.
Baca juga:
- Revisi UU Pemilu, Waktunya Evaluasi Total?
- Demokrasi Terancam Tumbang, DPR dan Pemerintah Diminta Segera Revisi UU Pemilu
Bayu menilai regulasi afirmatif yang ada saat ini masih bersifat simbolis dan belum menyentuh akar permasalahan. Kuota 30 persen keterwakilan perempuan juga sering kali dipenuhi secara formalitas semata.
“Sekarang ini banyak yang hanya ‘pasang nama’ saja untuk memenuhi kuota 30 persen,” ujarnya.
KPI juga mengkritisi dominasi laki-laki dalam struktur kepemimpinan alat kelengkapan dewan di DPR. Seperti pimpinan komisi maupun alat kelengkapan dewan lainnya masih didominasi kalangan laki-laki. Termasuk yang membidangi isu perempuan. Sehingga, menurut Bayu akan menghasilkan peraturan yang tidak sesuai dengan kebutuhan perempuan di Indonesia.
Sebut saja Komisi VIII yang membidangi urusan perempuan, kesehatan dan keagamaan pimpinannya didominasi laki-laki. Menurutnya bagaimana mungkin kalangan lelaki dapat memahami secara penuh soal kebutuhan perempuan.
















