Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membahas revisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Revisi ini dibutuhkan demi menjamin keadilan dan transparansi dalam proses demokrasi.
Peneliti hukum Divisi Korupsi Politik ICW, Seira Tamara Herlambang menyampaikan revisi UU Pemilu merupakan kebutuhan mendesak. Banyak substansi yang perlu diperbaiki dengan waktu yang tidak singkat.
"Sekarang adalah momen yang sangat penting untuk kita mendesak agar pembahasan revisi UU ini segera dilakukan. Masih ada substansi yang perlu diperbaiki dalam regulasi pemilu yang ada saat ini,” ujar Seira dalam sebuah diskusi media di Jakarta, Senin (28/4/2025).
Salah satu masalah utama yang disoroti ICW adalah lemahnya pengawasan terhadap dana kampanye. Seira memaparkan banyak praktik kampanye yang tidak tercatat secara akurat dalam laporan dana kampanye.
“Padahal, proses pencalonan memerlukan pembiayaan besar sejak jauh hari, misalnya untuk iklan, baliho, atau membayar lembaga survei. Semua itu belum masuk dalam laporan resmi," jelasnya.
Baca juga:
- Revisi UU Pemilu, Waktunya Evaluasi Total?
- Dua Poin Substansi Ini Perlu Diakomodir Revisi UU Pemilu
- DPR Pertimbangkan Kodifikasi UU Pemilu dan UU Pilkada
Lemahnya mekanisme audit dana kampanye pun tak luput dari pandangan ICW. Seira menilai, mekanisme audit tersebut hanya bersifat administratif, sebatas kepatuhan, bukan investigatif. Sehingga, laporan yang masuk tidak ditelaah kebenarannya serta membuka peluang penyalahgunaan dana kampanye.
















