Demokrasi Terancam Tumbang, DPR dan Pemerintah Diminta Segera Revisi UU Pemilu
Terbaru

Demokrasi Terancam Tumbang, DPR dan Pemerintah Diminta Segera Revisi UU Pemilu

Persoalan yang kerap kali mewarnai pemilu harus segera diselesaikan dengan revisi UU Pemilu sebelum periode pemilu selanjutnya tiba.

CR 34
Bacaan 3 Menit
Pengamat hukum tata negara, Feri Amsari  dan peneliti hukum Divisi Korupsi Politik ICW, Seira Tamara Herlambang dalam sebuah diskusi media di Jakarta, Senin (28/4/2025). Foto: CR34
Pengamat hukum tata negara, Feri Amsari dan peneliti hukum Divisi Korupsi Politik ICW, Seira Tamara Herlambang dalam sebuah diskusi media di Jakarta, Senin (28/4/2025). Foto: CR34

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membahas revisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Revisi ini dibutuhkan demi menjamin keadilan dan transparansi dalam proses demokrasi.

Peneliti hukum Divisi Korupsi Politik ICW, Seira Tamara Herlambang menyampaikan revisi UU Pemilu merupakan kebutuhan mendesak. Banyak substansi yang perlu diperbaiki dengan waktu yang tidak singkat.

"Sekarang adalah momen yang sangat penting untuk kita mendesak agar pembahasan revisi UU ini segera dilakukan. Masih ada substansi yang perlu diperbaiki dalam regulasi pemilu yang ada saat ini,” ujar Seira dalam sebuah diskusi media di Jakarta, Senin (28/4/2025).

Salah satu masalah utama yang disoroti ICW adalah lemahnya pengawasan terhadap dana kampanye. Seira memaparkan banyak praktik kampanye yang tidak tercatat secara akurat dalam laporan dana kampanye.

“Padahal, proses pencalonan memerlukan pembiayaan besar sejak jauh hari, misalnya untuk iklan, baliho, atau membayar lembaga survei. Semua itu belum masuk dalam laporan resmi," jelasnya.

Baca juga:

Lemahnya mekanisme audit dana kampanye pun tak luput dari pandangan ICW. Seira menilai, mekanisme audit tersebut hanya bersifat administratif, sebatas kepatuhan, bukan investigatif. Sehingga, laporan yang masuk tidak ditelaah kebenarannya serta membuka peluang penyalahgunaan dana kampanye.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info