MK Sodorkan 5 Panduan Rekayasa Konstitusional Revisi UU Pemilu
Terbaru

MK Sodorkan 5 Panduan Rekayasa Konstitusional Revisi UU Pemilu

Antara lain partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: RES
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) mencermati kegigihan kalangan masyarakat sipil yang berulang kali menguji konstitusionalitas ketentuan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold). Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 mencatat setidaknya 33 kali Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) diuji ke MK. Amar putusan tersebut mengabulkan seluruh permohonan dan menyatakan Pasal 222 UU 7/2017 inkonstitusional.

Mahkamah mencatat ketentuan presidential threshold mulai digunakan dalam pemilu 2004. Hal itu sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (4) UU 23/2003. Kemudian Pasal 9 UU 42/2008, dan terakhir Pasal 222 UU 7/2017. Totalnya MK memutus 44 kali perkara pengujian konstitusionalitas presidential threshold dan tak ada yang dikabulkan seluruhnya. Awal tahun 2025 menjadi momentum Mahkamah menggeser pendiriannya, sehingga ketentuan tersebut dinyatakan inkonstitusional.

“Amar putusan, mengadili, pertama, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo membacakan sebagian amar putusan, Kamis (2/1/2025) kemarin.

Baca juga:

Sejumlah alasan MK mengabulkan seluruh permohonan, utamanya menghapus presidential threshold. Antara lain dalam perkara kali ini pemohon mendalilkan kebijakan tersebut telah melewati batas open legal policy yaitu telah melanggar moralitas, melanggar rasionalitas, dan ketidakadilan intolerable serta membuat partai-partai kecil menjadi sulit untuk mewujudkan aspirasi secara langsung dalam pemilihan presiden meskipun memiliki kader-kader berkualitas.

Hasil penelusuran MK terhadap perdebatan terkait persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana termaktub Pasal 6 dan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945. Pembahasan itu sudah ada sejak amandemen pertama tahun 1999 dan perubahan ketiga tahun 2001. Dari risalah pembahasan perubahan kedua pasal itu, mahkamah menguraikan tidak pernah ada pembahasan presidential threshold sebagai syarat partai politik mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Hakim konstitusi Saldi Isra, dalam membacakan pertimbangan putusan mengatakan presidential threshold tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat. Penentuan besaran atau persentase tersebut lebih menguntungkan partai politik besar atau setidaknya partai politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR. Dalam konteks itu, sulit bagi partai politik yang merumuskan besaran atau persentase ambang batas untuk dinilai tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info