Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 membelah sejarah elektoral Indonesia menjadi dua: sebelum dan sesudah pemisahan pemilu nasional dan lokal (daerah). Dimulai tahun 2029, rakyat Indonesia tidak lagi memilih presiden, DPR, DPD, DPRD, dan kepala daerah dalam satu waktu. Pemilu nasional dan pemilu lokal akan berjalan dalam relnya masing-masing, dengan jarak waktu dua hingga dua setengah tahun. Mahkamah memaknai keadilan prosedural bukan dalam semangat efisiensi logistik, melainkan dalam pemulihan ruang demokrasi yang selama ini terlalu padat dan menyempit.

Tetapi ketika bilik suara ditata ulang, pertanyaan yang muncul bukan hanya tentang teknis penyelenggaraan atau kalender politik, melainkan tentang substansi: apakah pemisahan ini akan melahirkan keadilan demokratis, atau justru menjadi kosmetika baru dari wajah lama yang tetap pincang?
Dalam ruang sidang MK yang hening namun penuh makna, pasal-pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada diputus inkonstitusional bersyarat. Putusan itu terdengar yuridis. Namun di balik diksi dan amar hukum, terdapat pertanyaan etis yang menggantung: apakah kita sedang membenahi demokrasi, atau sekadar memindahkan kebingungannya ke lain waktu?
Kisruh
Dalam dua pemilu serentak terakhir, rakyat diminta memilih lima wakil dalam satu hari. Lima kotak suara yang dimasukkan ke bilik secara bergantian, di tengah panasnya kampanye nasional dan bisingnya janji-janji elite. Tak jarang, rakyat lebih mengingat siapa calon presiden ketimbang siapa calon DPRD. Bahkan, petugas KPPS sendiri kadang tak lagi mengenali siapa caleg lokal di lembaran surat suara sepanjang gulungan mie instan.
Pemilu serentak serupa tsunami elektoral. Ia menggulung isu lokal ke dalam ombak nasional. Rakyat memilih berdasarkan wajah di televisi, bukan rekam jejak di kampungnya. Di titik ini, Mahkamah benar ketika menyebut bahwa demokrasi lokal telah kehilangan identitas dan ruang artikulasinya. Pemisahan adalah jeda dari kelelahan itu.
Namun apakah cukup?
Apakah jeda waktu otomatis menjamin keterlibatan rakyat dalam proses politik lokal? Apakah dengan menunda pemilu kepala daerah dua tahun setelah pemilu presiden, lantas menjadikan daerah lebih hidup, lebih dekat dengan warga, lebih transparan? Atau jangan-jangan, jeda itu justru akan menenggelamkan semangat partisipasi karena rakyat sudah lelah dan lupa?
Tumpang Tindih
Jika kita jujur, demokrasi kita terlalu sering dijejali tata cara, tetapi miskin makna. Kita rajin mencoblos tetapi jarang mendengar. Kita sering datang ke TPS, tetapi absen dalam perumusan arah kebijakan. Pemisahan pemilu bisa jadi penting, tetapi tanpa perombakan struktural di dalam partai, tanpa penguatan pendidikan politik, tanpa keberanian membongkar oligarki lokal, ia hanya menjadi pemindahan kalender, bukan perbaikan nasib.
















