Pemisahan Pemilu: Keadilan atau Sekadar Penataan?
OPINI

Pemisahan Pemilu: Keadilan atau Sekadar Penataan?

Pemisahan pemilu bisa menjadi jembatan menuju keadilan, atau sekadar pagar baru dari sistem yang tetap tak berpihak. Jawabannya, tidak bergantung pada Mahkamah, tetapi pada kita semua yang mengaku berdiri di sisi rakyat.

•Bacaan 4 Menit
FA
Penulis Opini

Mari kita perhatikan satu celah yang luput dari banyak wacana: masa jabatan DPRD. Karena pemilu nasional 2029 tidak lagi bersamaan dengan pemilu DPRD, maka pada 2029, jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 akan habis. Pertanyaannya, siapa yang akan mewakili rakyat daerah jika pemilu untuk DPRD baru akan digelar dua tahun kemudian? Tidak ada penjabat legislatif seperti halnya kepala daerah. Maka, muncullah opsi perpanjangan masa jabatan. Tetapi, perpanjangan tanpa pemilu—apakah itu bukan bentuk ketimpangan legitimasi? Apakah demokrasi masih demokrasi ketika rakyat tak lagi memberi mandat, tetapi kekuasaan diperpanjang oleh akal-akalan hukum?

Politik Tanpa Rakyat

Putusan Mahkamah Konstitusi memang sah, konstitusional, dan berpijak pada pertimbangan rasional. Tapi hukum tidak berhenti pada teks. Hukum bersentuhan dengan nadi masyarakat. Maka, pertanyaannya bukan hanya “apa yang diputuskan”, tetapi juga “apa yang akan terjadi setelahnya”.

Ketika kita bicara tentang jeda antara pemilu nasional dan lokal, kita juga sedang bicara tentang potensi keterputusan antara rakyat dan wakilnya. Dua tahun adalah waktu yang panjang dalam konteks politik. Terlalu panjang untuk dibiarkan tanpa pengawasan, terlalu pendek untuk membentuk generasi baru politisi lokal yang berpihak.

Apalagi jika jeda ini tidak disertai dengan sistem kaderisasi yang sehat. Maka kemungkinan besar, calon kepala daerah dan DPRD di tahun 2031–2032 adalah mereka-mereka yang lahir dari perpanjangan pengaruh kekuasaan lama. Demokrasi hanya ganti kulit, bukan isi.

Konstitusi yang Didinginkan

Dari perspektif hukum tata negara, pemisahan ini memang logis. MK telah menguji konstitusionalitas norma dan memutus dalam kerangka tafsir terhadap Pasal 22E UUD 1945. Namun logika konstitusi tidak selalu seiring dengan denyut keadilan substantif. Apakah dengan memberi jarak dua tahun antara pemilu nasional dan lokal, kita sedang memperluas ruang partisipasi, atau justru menurunkan gairah publik untuk terlibat dua kali dalam rentang yang berdekatan?

Tak ada jawaban tunggal. Tapi yang pasti, pemisahan ini bukan akhir, melainkan awal dari serangkaian pekerjaan rumah. Regulasi teknis harus disiapkan. UU Pemilu dan UU Pilkada harus direvisi. Norma transisi harus adil dan tidak elitis. KPU dan Bawaslu harus bekerja dua kali lebih cermat. Dan yang paling penting: partai politik harus sadar, bahwa mereka tak bisa lagi menunggangi arus nasional untuk mendulang suara di daerah.

Dalam sistem pemilu yang dipisah, partai harus bekerja dua kali. Menyiapkan dua strategi. Menjaring dua tipe pemilih. Menjaga dua konsistensi narasi. Tanpa itu, partai akan kewalahan. Dan rakyat, lagi-lagi, hanya akan melihat panggung kosong yang dibangun oleh elite untuk kepentingan sesaat. Pemisahan pemilu memang bisa menjadi jalan menuju demokrasi yang lebih sehat. Tapi itu hanya mungkin jika jeda waktu yang diberikan bukan diisi dengan ketidakpedulian, melainkan dengan kerja keras untuk memperbaiki ekosistem politik lokal.

pemilihan umumkeadilanpilkadamahkamah konstitusi
Firdaus Arifin

Analis tata negara dan mahasiswa Pascasarjana Universitas Padjadjaran Bandung

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info