Pemisahan ini seharusnya membuka peluang bagi rakyat untuk mengenali calonnya lebih dekat, memahami isu-isu daerah dengan lebih tenang, dan menentukan pilihan tanpa terganggu hiruk-pikuk nasional. Tapi jika ruang ini hanya diisi oleh transaksi politik, calon boneka, dan politik uang, maka pemisahan pemilu hanya menjadi pesta yang digelar dua kali dengan pemain lama yang sama.
Keadilan elektoral tidak lahir dari penjadwalan ulang. Ia lahir dari kemauan untuk membuka sistem, memulihkan nalar publik, dan memastikan bahwa suara rakyat tidak sekadar dicoblos setiap lima tahun, tapi dihidupkan setiap hari.
Di sinilah kita harus jujur: pemisahan pemilu bisa menjadi jembatan menuju keadilan, atau sekadar pagar baru dari sistem yang tetap tak berpihak. Jawabannya, tidak bergantung pada Mahkamah, tetapi pada kita semua yang mengaku berdiri di sisi rakyat.
*) Firdaus Arifin, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















