Pemisahan Pemilu: Keadilan atau Sekadar Penataan?
OPINI

Pemisahan Pemilu: Keadilan atau Sekadar Penataan?

Pemisahan pemilu bisa menjadi jembatan menuju keadilan, atau sekadar pagar baru dari sistem yang tetap tak berpihak. Jawabannya, tidak bergantung pada Mahkamah, tetapi pada kita semua yang mengaku berdiri di sisi rakyat.

•Bacaan 4 Menit
FA
Penulis Opini

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 membelah sejarah elektoral Indonesia menjadi dua: sebelum dan sesudah pemisahan pemilu nasional dan lokal (daerah). Dimulai tahun 2029, rakyat Indonesia tidak lagi memilih presiden, DPR, DPD, DPRD, dan kepala daerah dalam satu waktu. Pemilu nasional dan pemilu lokal akan berjalan dalam relnya masing-masing, dengan jarak waktu dua hingga dua setengah tahun. Mahkamah memaknai keadilan prosedural bukan dalam semangat efisiensi logistik, melainkan dalam pemulihan ruang demokrasi yang selama ini terlalu padat dan menyempit.

Firdaus Arifin. Foto: Istimewa
Firdaus Arifin. Foto: Istimewa

Tetapi ketika bilik suara ditata ulang, pertanyaan yang muncul bukan hanya tentang teknis penyelenggaraan atau kalender politik, melainkan tentang substansi: apakah pemisahan ini akan melahirkan keadilan demokratis, atau justru menjadi kosmetika baru dari wajah lama yang tetap pincang?

Dalam ruang sidang MK yang hening namun penuh makna, pasal-pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada diputus inkonstitusional bersyarat. Putusan itu terdengar yuridis. Namun di balik diksi dan amar hukum, terdapat pertanyaan etis yang menggantung: apakah kita sedang membenahi demokrasi, atau sekadar memindahkan kebingungannya ke lain waktu?

Kisruh
Dalam dua pemilu serentak terakhir, rakyat diminta memilih lima wakil dalam satu hari. Lima kotak suara yang dimasukkan ke bilik secara bergantian, di tengah panasnya kampanye nasional dan bisingnya janji-janji elite. Tak jarang, rakyat lebih mengingat siapa calon presiden ketimbang siapa calon DPRD. Bahkan, petugas KPPS sendiri kadang tak lagi mengenali siapa caleg lokal di lembaran surat suara sepanjang gulungan mie instan.

Pemilu serentak serupa tsunami elektoral. Ia menggulung isu lokal ke dalam ombak nasional. Rakyat memilih berdasarkan wajah di televisi, bukan rekam jejak di kampungnya. Di titik ini, Mahkamah benar ketika menyebut bahwa demokrasi lokal telah kehilangan identitas dan ruang artikulasinya. Pemisahan adalah jeda dari kelelahan itu.

Namun apakah cukup?

Apakah jeda waktu otomatis menjamin keterlibatan rakyat dalam proses politik lokal? Apakah dengan menunda pemilu kepala daerah dua tahun setelah pemilu presiden, lantas menjadikan daerah lebih hidup, lebih dekat dengan warga, lebih transparan? Atau jangan-jangan, jeda itu justru akan menenggelamkan semangat partisipasi karena rakyat sudah lelah dan lupa?

Tumpang Tindih

Jika kita jujur, demokrasi kita terlalu sering dijejali tata cara, tetapi miskin makna. Kita rajin mencoblos tetapi jarang mendengar. Kita sering datang ke TPS, tetapi absen dalam perumusan arah kebijakan. Pemisahan pemilu bisa jadi penting, tetapi tanpa perombakan struktural di dalam partai, tanpa penguatan pendidikan politik, tanpa keberanian membongkar oligarki lokal, ia hanya menjadi pemindahan kalender, bukan perbaikan nasib.

Mari kita perhatikan satu celah yang luput dari banyak wacana: masa jabatan DPRD. Karena pemilu nasional 2029 tidak lagi bersamaan dengan pemilu DPRD, maka pada 2029, jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 akan habis. Pertanyaannya, siapa yang akan mewakili rakyat daerah jika pemilu untuk DPRD baru akan digelar dua tahun kemudian? Tidak ada penjabat legislatif seperti halnya kepala daerah. Maka, muncullah opsi perpanjangan masa jabatan. Tetapi, perpanjangan tanpa pemilu—apakah itu bukan bentuk ketimpangan legitimasi? Apakah demokrasi masih demokrasi ketika rakyat tak lagi memberi mandat, tetapi kekuasaan diperpanjang oleh akal-akalan hukum?

Politik Tanpa Rakyat

Putusan Mahkamah Konstitusi memang sah, konstitusional, dan berpijak pada pertimbangan rasional. Tapi hukum tidak berhenti pada teks. Hukum bersentuhan dengan nadi masyarakat. Maka, pertanyaannya bukan hanya “apa yang diputuskan”, tetapi juga “apa yang akan terjadi setelahnya”.

Ketika kita bicara tentang jeda antara pemilu nasional dan lokal, kita juga sedang bicara tentang potensi keterputusan antara rakyat dan wakilnya. Dua tahun adalah waktu yang panjang dalam konteks politik. Terlalu panjang untuk dibiarkan tanpa pengawasan, terlalu pendek untuk membentuk generasi baru politisi lokal yang berpihak.

Apalagi jika jeda ini tidak disertai dengan sistem kaderisasi yang sehat. Maka kemungkinan besar, calon kepala daerah dan DPRD di tahun 2031–2032 adalah mereka-mereka yang lahir dari perpanjangan pengaruh kekuasaan lama. Demokrasi hanya ganti kulit, bukan isi.

Konstitusi yang Didinginkan

Dari perspektif hukum tata negara, pemisahan ini memang logis. MK telah menguji konstitusionalitas norma dan memutus dalam kerangka tafsir terhadap Pasal 22E UUD 1945. Namun logika konstitusi tidak selalu seiring dengan denyut keadilan substantif. Apakah dengan memberi jarak dua tahun antara pemilu nasional dan lokal, kita sedang memperluas ruang partisipasi, atau justru menurunkan gairah publik untuk terlibat dua kali dalam rentang yang berdekatan?

Tak ada jawaban tunggal. Tapi yang pasti, pemisahan ini bukan akhir, melainkan awal dari serangkaian pekerjaan rumah. Regulasi teknis harus disiapkan. UU Pemilu dan UU Pilkada harus direvisi. Norma transisi harus adil dan tidak elitis. KPU dan Bawaslu harus bekerja dua kali lebih cermat. Dan yang paling penting: partai politik harus sadar, bahwa mereka tak bisa lagi menunggangi arus nasional untuk mendulang suara di daerah.

Dalam sistem pemilu yang dipisah, partai harus bekerja dua kali. Menyiapkan dua strategi. Menjaring dua tipe pemilih. Menjaga dua konsistensi narasi. Tanpa itu, partai akan kewalahan. Dan rakyat, lagi-lagi, hanya akan melihat panggung kosong yang dibangun oleh elite untuk kepentingan sesaat. Pemisahan pemilu memang bisa menjadi jalan menuju demokrasi yang lebih sehat. Tapi itu hanya mungkin jika jeda waktu yang diberikan bukan diisi dengan ketidakpedulian, melainkan dengan kerja keras untuk memperbaiki ekosistem politik lokal.

Pemisahan ini seharusnya membuka peluang bagi rakyat untuk mengenali calonnya lebih dekat, memahami isu-isu daerah dengan lebih tenang, dan menentukan pilihan tanpa terganggu hiruk-pikuk nasional. Tapi jika ruang ini hanya diisi oleh transaksi politik, calon boneka, dan politik uang, maka pemisahan pemilu hanya menjadi pesta yang digelar dua kali dengan pemain lama yang sama.

Keadilan elektoral tidak lahir dari penjadwalan ulang. Ia lahir dari kemauan untuk membuka sistem, memulihkan nalar publik, dan memastikan bahwa suara rakyat tidak sekadar dicoblos setiap lima tahun, tapi dihidupkan setiap hari.

Di sinilah kita harus jujur: pemisahan pemilu bisa menjadi jembatan menuju keadilan, atau sekadar pagar baru dari sistem yang tetap tak berpihak. Jawabannya, tidak bergantung pada Mahkamah, tetapi pada kita semua yang mengaku berdiri di sisi rakyat.

 

*) Firdaus Arifin, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

pemilihan umumkeadilanpilkadamahkamah konstitusi
Firdaus Arifin

Analis tata negara dan mahasiswa Pascasarjana Universitas Padjadjaran Bandung

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info