“MK itu tugasnya menguji apakah bertentangan dengan UUD 1945, teknis diatur DPR dan pemerintah serta KPU. Kalau ini mau dijadikan pesan bisa saja, tapi bukan jadi landasan memutus perkara, ini masalah teknis,” urainya.
Patrialis menyimpulkan putusan MK ini bertentangan dengan konstitusi. Kendati demikian pada prinsipnya putusan MK harus dilaksanakan karena bersifat final dan mengikat. Tapi sebelumnya ada 3 putusan MK terkait penyelenggaraan pemilu yang tidak bisa dibatalkan dengan terbitnya putusan MK No.135/PUU-XXII/2024. Dia mengusulkan agar digunakan putusan MK sebelumnya yang tidak memunculkan persoalan sebagaimana telah digunakan selama ini.
“Kita pakai putusan MK masa lalu di 2013, di mana saya ikut memutus pemilu serentak,” usulnya.
Pada kesempatan yang sama, akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI), Profesor Valina Singka Subekti, mengatakan amandemen UUD 1945 dilakukan dalam 4 tahap dimulai tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Substansi kepemiluan diubah dalam amandemen perubahan ketiga di tahun 2001. Kala itu dia menjadi anggota MPR periode 1999-2004 dari Fraksi Utusan Golongan dan mengikuti proses amandemen konstitusi sejak tahap pertama.
Ketentuan yang berkaitan dengan pemilu terus mengalami perubahan sejak reformasi sampai terakhir diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Soal putusan MK sedikitnya ada beberapa putusan yang berkaitan dengan kepemiluan. Salah satunya putusan MK No.14/PUU-XI/2013 yang memutus pemilu serentak karena sebelumnya pemilu dipisah antara legislatif (Pileg) dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Putusan ini dijalankan dalam pemilu 2019 dan 2024.
Prof Valina menyebut Putusan MK No.14/PUU-XI/2013 sesuai dengan maksud perubahan ketiga UUD RI Tahun 1945. Pemilu serentak diselenggarakan 5 kotak yakni memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pemilu serentak digelar karena sistem yang digunakan adalah Presidensial Multipartai.
Putusan MK berikutnya No.62/PUU-XXII/2024 tentang presidential threshold, dinilai sudah sesuai konstitusi karena tidak perlu ada ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
“Saya berharap pembentuk UU yakni DPR dan pemerintah mencari solusi terbaik dan bijak terkait putusan MK yang baru ini. Agar punya landasan konstitusional yang kuat,” ujarnya.
Selain itu Prof Valina menjelaskan rezim pemilu itu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD. Pilkada tidak diatur Pasal 22E UUD 1945 karena masuk dalam rezim pemerintah daerah. Pasal 18B ayat (4) UUD 1945 tidak mengatur periodisasi pemilihan setiap 5 tahunan. Berbeda dengan Pasal 22E yang memandatkan adanya pemilu setiap 5 tahun sekali.
“Putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 ini memang tidak sesuai ketentuan yang ada dalam konstitusi terutama Pasal 22E,” tutupnya.
















