Pilkada Masuk Rezim Pemilu, MK Dituding Melampaui Kewenangannya
Terbaru

Pilkada Masuk Rezim Pemilu, MK Dituding Melampaui Kewenangannya

Putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 dinilai tidak sesuai mandat Pasal 22E dan 18B UUD RI Tahun 1945. Perlu dicari solusi terbaik untuk menjalankan putusan MK.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Mantan hakim konstitusi, Patrialis Akbar dalam Rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III di Komplek Gedung  Parlemen, Jumat (4/7/2025). Foto: Tangkapan layar youtube
Mantan hakim konstitusi, Patrialis Akbar dalam Rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III di Komplek Gedung Parlemen, Jumat (4/7/2025). Foto: Tangkapan layar youtube

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135/PUU-XXII/2024 mendapat sorotan Komisi III DPR. Rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang diselenggarakan Komisi III DPR, Jumat (4/7/2025) mengundang beberapa pihak untuk didengar pandangannya soal putusan itu. Salah satu yang diundang yakni mantan hakim MK sekaligus mantan anggota DPR, Patrialis Akbar.

Patrialis mengatakan periode 1999-2002 dirinya terlibat di badan pekerja MPR membahas amandemen UUD 1945. Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945 menyebut pemilihan umum (pemilu) dilaksanakan satu kali dalam 5 tahun. Pemilu itu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD.

“Secara serentak dan tidak terpisah karena ketentuan ini ada dalam satu tarikan nafas,” katanya.

Tapi melalui putusan No.135/PUU-XXII/2024 Mahkamah memisah pemilu menjadi nasional dan daerah. Pelaksanaan keduanya ada jeda 2 sampai 2,5 tahun. Lebih lanjut Patrialis menjelaskan Pasal 18B ayat (4) UUD 1945 mengatur Gubernur, Bupati/Walikota dipilih secara demokratis. Artinya, pemilihan kepala daerah (Pilkada) bukan rezim pemilu karena tidak masuk dalam Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur tentang pemilu.

Frasa ‘Demokratis’ dalam Pasal 18B ayat (4) UUD 1945 itu menurut Patrialis bermakna kepala daerah harus dipilih, tapi pemilihannya bisa dalam bentuk pilkada atau dipilih anggota DPRD. Konstitusi tidak pernah menyebut pemilihan kepala daerah dilakukan melalui pemilu.

“Pilkada tidak masuk rezim pemilu, tapi MK memasukan Pilkada dalam rezim pemilu,” ujarnya.

Baca juga:

Sesuai Pasal 24C UUD 1945, dalam memeriksa perkara pengujian UU Mahkamah harus memegang teguh konstitusi sebagai acuan utama. Mahkamah tidak diberi kewenangan untuk mengubah konstitusi karena itu kewenangan MPR. Patrialis menilai dalam pertimbangan putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 disebut ada ancaman kualitas pemilu.

Pasalnya  menurut mantan Menteri Hukum dan HAM periode 2009-2011 itu terdapat tumpukan beban kerja penyelenggara, sehingga waktunya sangat sempit untuk menyelenggarakan pemilu di tahun yang sama serta ada kekosongan waktu yang relatif panjang. Hal ini merupakan masalah teknis, bukan konstitusionalitas.

“MK itu tugasnya menguji apakah bertentangan dengan UUD 1945, teknis diatur DPR dan pemerintah serta KPU. Kalau ini mau dijadikan pesan bisa saja, tapi bukan jadi landasan memutus perkara, ini masalah teknis,” urainya.

Patrialis menyimpulkan putusan MK ini bertentangan dengan konstitusi. Kendati demikian pada prinsipnya putusan MK harus dilaksanakan karena bersifat final dan mengikat. Tapi sebelumnya ada 3 putusan MK terkait penyelenggaraan pemilu yang tidak bisa dibatalkan dengan terbitnya putusan MK No.135/PUU-XXII/2024. Dia mengusulkan agar digunakan putusan MK sebelumnya yang tidak memunculkan persoalan sebagaimana telah digunakan selama ini.

“Kita pakai putusan MK masa lalu di 2013, di mana saya ikut memutus pemilu serentak,” usulnya.

Pada kesempatan yang sama, akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI), Profesor Valina Singka Subekti, mengatakan amandemen UUD 1945 dilakukan dalam 4 tahap dimulai tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Substansi kepemiluan diubah dalam amandemen perubahan ketiga di tahun 2001. Kala itu dia menjadi anggota MPR periode 1999-2004 dari Fraksi Utusan Golongan dan mengikuti proses amandemen konstitusi sejak tahap pertama.

Ketentuan yang berkaitan dengan pemilu terus mengalami perubahan sejak reformasi sampai terakhir diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Soal putusan MK sedikitnya ada beberapa putusan yang berkaitan dengan kepemiluan. Salah satunya putusan MK No.14/PUU-XI/2013 yang memutus pemilu serentak karena sebelumnya pemilu dipisah antara legislatif (Pileg) dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Putusan ini dijalankan dalam pemilu 2019 dan 2024.

Prof Valina menyebut Putusan MK No.14/PUU-XI/2013 sesuai dengan maksud perubahan ketiga UUD RI Tahun 1945. Pemilu serentak diselenggarakan 5 kotak yakni memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pemilu serentak digelar karena sistem yang digunakan adalah Presidensial Multipartai.

Putusan MK berikutnya No.62/PUU-XXII/2024 tentang presidential threshold, dinilai sudah sesuai konstitusi karena tidak perlu ada ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

“Saya berharap pembentuk UU yakni DPR dan pemerintah mencari solusi terbaik dan bijak terkait putusan MK yang baru ini. Agar punya landasan konstitusional yang kuat,” ujarnya.

Selain itu Prof Valina menjelaskan rezim pemilu itu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD. Pilkada tidak diatur Pasal 22E UUD 1945 karena masuk dalam rezim pemerintah daerah. Pasal 18B ayat (4) UUD 1945 tidak mengatur periodisasi pemilihan setiap 5 tahunan. Berbeda dengan Pasal 22E yang memandatkan adanya pemilu setiap 5 tahun sekali.

“Putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 ini memang tidak sesuai ketentuan yang ada dalam konstitusi terutama Pasal 22E,” tutupnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info