Bukan Soal Jadwal! Putusan MK jadi Tonggak Memperkuat Sistem Kepemiluan
Utama

Bukan Soal Jadwal! Putusan MK jadi Tonggak Memperkuat Sistem Kepemiluan

Langkah yang perlu dilakukan ke depan bukan sekedar mengatur jadwal pemilu, tapi menyederhanakan dan memperkuat aspek kepemiluan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Departemen Hukum Tata negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Zainal Arifin Mochtar. Foto: RES
Ketua Departemen Hukum Tata negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Zainal Arifin Mochtar. Foto: RES

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 menuai beragam pendapat publik. Tak terkecuali dari kalangan akademisi perguruan tinggi. Mahkamah memisahkan pemilu nasional dan daerah yang akan dimulai pelaksanaannya dalam pemilu 2029. Boleh jadi bakal menimbulkan berbagai implikasi.

Ketua Departemen Hukum Tata negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengatakan langkah yang perlu dilakukan untuk menindaklanjuti putusan ini bukan sekedar mengatur jadwal pemilu. Lebih dari itu, sebagai tonggak untuk menyederhanakan dan memperkuat seluruh aspek kepemiluan.

“Misal jadwal pemilu, UU Pemilu dan Pilkada, UU Pemerintah Daerah karena berkaitan dengan pengisian jabatan publik,” kata Zainal dalam diskusi bertema Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah:Penguatan Demokrasi atau Ancaman Bagi Kedaulatan Rakyat, Kamis (03/07/2025) kemarin.

Menurut Zainal putusan ini memberi nafas panjang bagi partai politik untuk menghadapi pemilu. Tapi dampak putusan ini terancam tidak signifikan karena partai politik yang ada di Indonesia bersifat kartel sehingga jarang terjadi pertarungan ide dan gagasan, tapi ujungnya mencari kesepahaman. Padahal cita-cita MK melalui putusannya ingin membuat seperti pemilu sela.

Baca juga:

Zainal mengingatkan semua pihak jangan salah menafsirkan putusan MK, seolah fokusnya mendesain dan mengatur jadwal pemilu nasional dan lokal. Tapi sebagai tonggak memperkuat aspek kepemiluan secara komprehensif. Perlu keseriusan untuk merekayasa pengisian jabatan publik. Putusan ini menjadi tonggak dan perlu dikaitkan dengan putusan MK yang lain sepert berkaitan dengan presidential threshold, parliamentary threshold, syarat pencalonan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) dan lainnya.

Menurut Zainal, putusan ini harus diposisikan dalam konteks kepemiluan. Misalnya, menghentikan perdebatan soal Pasal 18 dan Pasal 22E UUD 1945. Sebab ada indikasi pemerintah mau memindahkan sistem pemilu kada menjadi penunjukan oleh pemerintah pusat atau DPRD.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info