Bukan Soal Jadwal! Putusan MK jadi Tonggak Memperkuat Sistem Kepemiluan
Utama

Bukan Soal Jadwal! Putusan MK jadi Tonggak Memperkuat Sistem Kepemiluan

Langkah yang perlu dilakukan ke depan bukan sekedar mengatur jadwal pemilu, tapi menyederhanakan dan memperkuat aspek kepemiluan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

MK sudah menegaskan original intent Pasal 18 frasa yang dipilih ‘demokratis’. Jika pemerintah keukeuh mau ada pelantikan atau pengangkatan, yang perlu dibenahi adalah UU Pemerintah Daerah untuk membedakan antara pemilihan langsung dengan pengangkatan. Seperti kepala daerah di wilayah istimewa seperti Yogyakarta dan IKN.

“Jangan berpikir lagi Pasal 18 dipilih DPRD atau ditunjuk pemerintah pusat, tidak begitu original intent UUD RI Tahun 1945,” tegas Zainal.

Zainal mengingatkan pemerintah dan DPR dalam menindaklanjuti putusan ini jangan hanya fokus soal manajemen transisi, pengisian jabatan publik, mekanisme pengangkatan, perpanjangan DPRD dan lain sebagainya. Perhatian harus diperluas karena saat ini momentum tepat mengingat masih cukup waktu untuk memikirkan secara matang untuk membangun sistem dan model baru.

Bagi Zainal hal utama yang penting dilakukan yakni menyelamatkan demokrasi dan pemilu di Indonesia. Pemilu yang digelar sejak 1999 kualitasnya semakin regresif. Jika dibiarkan demokrasi yang ada sifatnya competitive authoritarianism, seolah kompetisi tapi semuanya sudah diatur atau ditentukan.

“Sehingga distribusi kekuasaan hanya para elit dan keterlibatan rakyat dalam proses pemilu menjadi minim karena semua memikirkan teknis soal transisi saja,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof  Muchamad Ali Safa’at, secara umum mengatakan putusan yang menguji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU berkaitan dengan penguatan otonomi daerah.

Mengingat pemilu daerah setelah putusan MK ini akan diselenggarakan melewati batas waktu 5 tahun, Prof Ali mengatakan perlu perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dan Kepala daerah. Perpanjangan itu bisa diatur melalui UU Pemilu. Misalnya, dalam Pasal peralihan mengatur perpanjangan masa jabatan untuk anggota DPRD dan kepala daerah yang dipilih melalui pemilu 2024 lalu.

“Jadi demi UU itu (masa jabatan,-red) diperpanjang atau Pj (Penjabat) untuk Kepala Daerah. Tapi Kalau anggota DPRD tidak ada Pj,” kata Prof Ali.

Alih-alih merugikan, justru putusan ini menurut Prof Ali menguntungkan partai politik yang matang dan terorganisir tidak bergantung figur tertentu di tingkat elit nasional. Partai politik yang terorganisasi secara matang tidak akan khawatir menghadapi pemilu daerah. Berbeda jika pemilu tidak dipisah seperti sebelumnya, isu yang menjadi fokus perhatian hanya terkait calon Presiden dan Wakil Presiden atau nasional.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info