Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Munculkan 'Deadlock' Konstitusi
Terbaru

Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Munculkan 'Deadlock' Konstitusi

Opsi yang tersedia untuk menjalankan atau tidak putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 ujungnya berpotensi melanggar konstitusi. Sehingga menimbulkan situasi deadlock untuk menindaklanjuti putusan itu.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Mantan anggota Komisi III DPR, Taufik Basari saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Jumat (4/7/2025). Foto: Fraksi Nasdem
Mantan anggota Komisi III DPR, Taufik Basari saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Jumat (4/7/2025). Foto: Fraksi Nasdem

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan kepemiluan kerap menuai sorotan publik. Seperti putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah (lokal). Sejumlah kalangan angkat bicara menyorot putusan yang diterbitkan MK belakangan terakhir.

Mantan anggota Komisi III DPR, Taufik Basari yang akrab disapa Tobas, mengatakan putusan MK ini dilematis. Dia merinci persoalannya antara lain Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD  1945 mengatur pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD. Pasal 18 ayat (3) dan (4) menyebut pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilu

“Ini krusial dapat mengakibatkan krisis konstitusional atau konstitusional deadlock,” katanya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Jumat (4/7/2025).

Kemudian Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara demokratis. Selanjutnya Pasal 24C ayat (1) mengatur putusan MK bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD 1945. Dari berbagai mandat konstitusi itu intinya putusan MK harus dijalankan.

Baca juga:

Tapi jika pemerintah dan DPR menindaklanjuti putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 ujungnya akan melanggar Pasal 22E ayat (1) terkait pemilu harus dilaksanakan 5 tahun sekali. Sebab melalui putusan itu MK menyebut pemilu anggota DPRD dilaksanakan 2 sampai 2,5 tahun setelah pelantikan DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilu 2029.

Pasal 18 ayat (3) jelas menyebut anggota DPRD dipilih melalui pemilu yang digelar setiap 5 tahun sekali. Tapi putusan MK ini membuat pemilu DPRD melewati batas waktu tersebut. Tentu saja jika pemerintah dan DPR tidak menjalankan putusan MK akan melanggar konstitusi karena Pasal 24C ayat (1) menegaskan putusan MK bersifat final.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info