“Maka ini konstitusional deadlock. Dimakan masuk mulut buaya, tidak dimakan masuk mulut harimau, begitu ilustrasinya. Dilaksanakan melanggar konstitusi, tidak dilaksanakan juga melanggar konstitusi,” ujarnya.
Perpanjangan masa jabatan DPRD juga akan menuai persoalan. Tobas melihat pertimbangan putusan MK ini memberi ruang bagi pembuat UU untuk merekayasa konstitusional penundaan pemilu DPRD. Tapi tidak tidak ada ruang konstitusional untuk menjalankan perintah tersebut. Setidaknya ada 2 opsi yang bisa dilakukan pembuat UU yakni memperpanjang masa jabatan anggota DPRD atau mengosongkan DPRD selama 2-2,5 tahun.
“Sejauh ini opsinya hanya ada 2 itu, tapi tetap saja keduanya bakal melanggar konstitusi,” urainya.
Politisi Partai Nasional Demokrat melihat sistem pemilu yang di seluruh dunia tidak sama karena berkaitan dengan kondisi, situasi, dan kemajuan teknologi. Jika dalam pemilu 2029 nanti bisa menggunakan e-voting, putusan MK ini tidak relevan lagi. Sebab pertimbangan MK dalam putusan ini antara lain persoalan efisiensi biaya, beban penyelenggara pemilu dan lainnya yang akan teratasi dengan penggunaan teknologi.
Pada kesempatan yang sama mantan hakim MK, Patrialis Akbar mengatakan periode 1999-2002 dirinya terlibat di badan pekerja MPR membahas amandemen UUD 1945. Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945 menyebut pemilihan umum (pemilu) dilaksanakan satu kali dalam 5 tahun. Pemilu itu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD.
“Secara serentak dan tidak terpisah karena ketentuan ini ada dalam satu tarikan nafas,” katanya.
Tapi melalui putusan No.135/PUU-XXII/2024 Mahkamah memisah pemilu menjadi nasional dan daerah. Pelaksanaan keduanya ada jeda 2 sampai 2,5 tahun. Lebih lanjut Patrialis menjelaskan Pasal 18B ayat (4) UUD 1945 mengatur Gubernur, Bupati/Walikota dipilih secara demokratis. Artinya, pemilihan kepala daerah (Pilkada) bukan rezim pemilu karena tidak masuk dalam Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur tentang pemilu.
Frasa ‘Demokratis’ dalam Pasal 18B ayat (4) UUD 1945 itu menurut Patrialis bermakna kepala daerah harus dipilih, tapi pemilihannya bisa dalam bentuk pilkada atau dipilih anggota DPRD. Konstitusi tidak pernah menyebut pemilihan kepala daerah dilakukan melalui pemilu.
“Pilkada tidak masuk rezim pemilu, tapi MK memasukkan Pilkada dalam rezim pemilu,” ujarnya.
Sesuai Pasal 24C UUD 1945, dalam memeriksa perkara pengujian UU Mahkamah harus memegang teguh konstitusi sebagai acuan utama. Mahkamah tidak diberi kewenangan untuk mengubah konstitusi karena itu kewenangan MPR. Patrialis menilai dalam pertimbangan putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 disebut ada ancaman kualitas pemilu.
Pasalnya menurut mantan Menteri Hukum dan HAM periode 2009-2011 itu terdapat tumpukan beban kerja penyelenggara, sehingga waktunya sangat sempit untuk menyelenggarakan pemilu di tahun yang sama serta ada kekosongan waktu yang relatif panjang. Hal ini merupakan masalah teknis, bukan konstitusionalitas.
“MK itu tugasnya menguji apakah bertentangan dengan UUD 1945, teknis diatur DPR dan pemerintah serta KPU. Kalau ini mau dijadikan pesan bisa saja, tapi bukan jadi landasan memutus perkara, ini masalah teknis,” urainya.
















