Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal terus menuai polemik di tengah masyarakat. Sebagian kalangan menilai putusan MK tersebut sulit dijalankan secara teknis di lapangan. Ada pula yang menilai putusan tersebut melampaui kewenangan MK.
Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dengan tegas menentang Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dia menilai jika putusan MK ini dijalankan dalam bentuk revisi UU Pemilu, maka berpotensi melanggar norma konstitusi. Khususnya Pasal 22E Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Jika kita mengikuti putusan MK dengan jeda antara Pemilu Nasional dan Lokal minimal dua tahun hingga dua setengah tahun, maka siklus pemilu tidak lagi lima tahun sekali, melainkan bisa menjadi tujuh hingga tujuh setengah tahun. Ini jelas bertentangan dengan konstitusi," ujar Rifqinizamy kepada Hukumonline, Rabu (9/7/2025).
Baca juga:
- Bukan Soal Jadwal! Putusan MK jadi Tonggak Memperkuat Sistem Kepemiluan
- Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Dapat Diatur Melalui UU Pemilu
- Berpotensi Perpanjang Masa Jabatan DPRD, Putusan MK Ini Dinilai Inkonstitusional
Dia menegaskan MK tidak memiliki kewenangan untuk mengubah isi dari konstitusi. Kewenangan MK hanya sebatas menguji norma dalam UU terhadap konstitusi, bukan mengubah makna atau substansi pasal-pasal dalam UUD 1945. Semestinya MK hanya dapat membatalkan UU yang dianggap bertentangan dengan konstitusi.
“Tapi tidak bisa MK malah membuat tafsir baru yang berakibat pada perubahan norma dalam UUD. Ini yang membuat kami di Nasdem, khususnya saya pribadi, menolak putusan ini untuk ditindaklanjuti dalam bentuk revisi UU Pemilu," jelasnya.
Politisi Partai Nasdem itu menilai wacana revisi Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih harus melalui tahapan di DPR. Mulai dari rapat pimpinan hingga badan musyawarah yang menentukan apakah revisi ini akan dilimpahkan ke Komisi II atau badan lainnya, serta menentukan waktu pembahasannya. Selain itu, tidak adanya batas waktu spesifik yang disebutkan dalam putusan MK, membuat DPR tidak dalam posisi terdesak untuk segera menindaklanjuti.
















