Putusan MK 135/2024 Dinilai Inkonstitusional, Ketua Komisi II DPR: Enggan Tindaklanjuti Revisi UU Pemilu
Terbaru

Putusan MK 135/2024 Dinilai Inkonstitusional, Ketua Komisi II DPR: Enggan Tindaklanjuti Revisi UU Pemilu

Jika pemisahan pemilu dijalankan dalam bentuk revisi UU Pemilu, maka akan berpotensi melanggar norma konstitusi.

CR 34
Bacaan 3 Menit

Di sisi lain, kritik juga datang dari kalangan akademisi hukum tata negara sebuah kampus swasta di Jakarta, Zuhad Aji Firmantoro. Dia menilai putusan MK 135/PUU-XXII/2024 justru membingungkan dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih dalam penafsiran hukum tata negara.

“Di satu sisi, MK adalah penafsir tunggal konstitusi. Tapi di sisi lain, jika kita membaca teks konstitusi secara jelas, maka pemilu itu lima tahun sekali. Kalau kemudian ada jeda waktu pemilu lokal dan nasional sampai dua tahun, maka jelas itu bertabrakan,” ujarnya.

Pria biasa disapa Aji itu mengingatkan, MK telah beberapa kali membuat tafsir yang berujung pada perubahan makna konstitusi secara eksplisit maupun implisit. Sebagai contoh, ketika perubahan makna pasal terkait kesehatan dalam kasus Gus Dur yang awal berbicara tentang ‘mampu secara jasmani dan rohani’, kemudian hanya ditafsirkan menjadi ‘sehat’.

“Kalau dibiarkan seperti ini terus, MK bisa menjadi lembaga tertunggu negara yang bahkan melebihi kedudukan konstitusi. Itu bahaya. Putusan MK seharusnya berada di bawah UUD, bukan sebaliknya,” katanya.

Dia menyoroti menurunnya tren integritas dan kenegarawanan hakim MK saat ini. Menurutnya, dulu publik masih bisa menerima putusan MK karena integritas hakimnya tinggi. Namun kini ketika integritas tersebut diragukan, maka putusan-putusan penting seperti ini justru menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan publik.

Pria yang juga menjabat Ketua Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Dewan Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (DPP IKA UII) itu berpandangan, putusan MK 135/PUU-XXII/2024 membawa dampak serius terhadap sistem pemilu nasional ke depan. Terutama sejak Pilkada dikembalikan sebagai bagian dari rezim pemilu oleh MK. Putusan tersebut menyebabkan pemilu daerah dan nasional kini menjadi satu kesatuan sistem, sehingga tidak bisa dipecah tanpa melanggar konstitusi.

“Kalau tetap dipaksakan, maka artinya MK sendiri secara diam-diam mengubah konstitusi,” pungkas Aji.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info