Sistem Pemilu Perlu Direformasi untuk Perkuat Kedaulatan Rakyat dan Governability
Terbaru

Sistem Pemilu Perlu Direformasi untuk Perkuat Kedaulatan Rakyat dan Governability

Pemilu perlu diarahkan agar mendekatkan rakyat pada proses politik. Internal partai politik juga perlu direformasi guna memperkuat demokrasi dan efektivitas pemerintahan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Acara diskusi Indonesia Integrity Forum (IIF) 2025, Rabu (29/10). Foto: FKF
Acara diskusi Indonesia Integrity Forum (IIF) 2025, Rabu (29/10). Foto: FKF

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara tegas menyatakan bahwa rakyat memegang kedaulatan tertinggi dalam negara hukum Indonesia. Kedaulatan ini diwujudkan salah satunya melalui hak politik warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum (pemilu), baik sebagai pemilih maupun sebagai calon yang dipilih langsung.

“Rancang bangun cinta konstitusi pada pemilu itu relatif jelas. Misalnya soal sistem pemilu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) disebutkan bahwa sistem pemilu mestinya dekat dengan rakyat,” ucap Titi Anggraini, Akademisi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), dalam acara Indonesia Integrity Forum (IIF) 2025, Rabu (29/10).

Titi Anggraini menjelaskan bahwa MK, kala itu, memandang pilihan para pengubah UUD lebih memihak pada sistem proporsional terbuka sebagai sistem yang lebih dekat dengan rakyat. Meskipun MK memahami bahwa pilihan sistem merupakan open legal policy (kebijakan hukum terbuka) pembentuk undang-undang, MK mengingatkan bahwa setiap perubahan sistem pemilu seyogianya bertransformasi memperbaiki kelemahan, bukan justru mundur.

Baca Juga:

Menurut Titi, penting untuk menghubungkan antara kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945) dengan posisi partai politik sebagai peserta pemilu DPR dan DPRD (Pasal 22E ayat 3 UUD 1945). “Nah, yang harus kita cari adalah menemukan pilihan sistem tanpa harus kembali ke masa lampau,” ujarnya.

Oleh karena itu, tidak mengherankan jika perbincangan di kalangan masyarakat sipil mempersoalkan wacana proporsional tertutup. Sistem ini berpotensi membuat masyarakat merasa hak politiknya dikurangi, dari yang semula dapat memilih wakilnya secara individu menjadi terbatas. Dalam konteks ini, salah satu gagasan yang mengemuka ialah pilihan sistem pemilu campuran.

Titi Anggraini juga menyoroti wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh DPRD. "Kita harus belajar dari penolakan masyarakat terhadap pemilihan tidak langsung pada 2014. Kita ini sudah berjalan cukup panjang, misalnya bagaimana kita menjadikan Pilkada sebagai sumber rekrutmen nasional,” ungkapnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info