1. Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Di antara perkara tersebut adalah persaingan usaha sengketa konsumen dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
2. Perkara yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah.
Gugatan sederhana boleh tanpa advokat
Di dalam perkara gugatan sederhana, tidak wajib diwakili kuasa hukum atau memakai jasa advokat seperti halnya dalam perkara gugatan perdata biasa. Namun, pihak penggugat dan tergugat dengan atau tanpa kuasa hukum wajib hadir langsung ke persidangan.
Namun, di dalam Peraturan Mahkamah Agung juga tidak melarang menggunakan jasa advokat dalam gugatan sederhana. Kutipan dalam Pasal 4 ayat (4) Perma 4/2019 menyatakan dengan tegas, “dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum”. Jadi, para pihak boleh memakai jasa advokat atau tidak.
Akan tetapi jika penggugat atau tergugat menggunakan jasa advokat, berpotensi akan mengalami kerugian karena dikhawatirkan nilai gugatannya tidak sebanding dengan biaya jasa advokat yang dikeluarkan.
Kemudian, untuk dapat melakukan gugatan sederhana, gugatan dapat ditulis oleh penggugat atau dengan mengisi blanko gugatan yang telah disediakan di kepaniteraan. Blanko gugatan tersebut berisi keterangan mengenai identitas penggugat dan tergugat, penjelasan ringkas duduk perkara, dan tuntutan penggugat.
Mengenai besaran panjar biaya perkara yang ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri setempat, biaya dibayarkan oleh penggugat, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada pihak yang kalah sesuai dengan amar putusan. Sedangkan, penggugat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma.