KSPI Desak Pemerintah Bantu Pembebasan Satinah
Aktual

KSPI Desak Pemerintah Bantu Pembebasan Satinah

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
KSPI Desak Pemerintah Bantu Pembebasan Satinah
Hukumonline
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mendesak pemerintah melakukan langkah-langkah untuk menyelamatkan pekerja migran asal Indonesia Satinah yang terancam hukuman pancung, termasuk melalui upaya di tingkat antarpemerintah atau "government to government".

"Hentikan perdebatan atas uang diat (penebusan) dan segera lakukan cara apapun untuk menyelamatkan Satinah," kata Said dalam keterangan pers yang disampaikan di Jakarta, Kamis (27/3).

Said mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar melakukan langkah-langkah tingkat antarpemerintah untuk dapat menyelamatkan Satinah dari hukuman pancung.

Sementara itu, demi menghindari terulangnya kasus Satinah, Said menyerukan kepada pemerintahan Presiden Yudhoyono yang hanya tersisa kurang dari satu tahun masa kerja itu untuk melakukan pengambilan kebijakan penting untuk menjamin perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Kebijakan tersebut, lanjut Said, bisa diakses melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) PRT dan revisi terhadap UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

"Agar kasus Satinah tidak berulang kembali di masa yang akan datang, pemerintah perlu menempuh dua kebijakan tersebut. Sebab, faktanya sekitar ratusan TKI di Timur Tengah khususnya Arab Saudi sudah masuk dalam daftar antrean menunggu hukuman pancung," katanya.

Komitmen terhadap perlindungan para TKI di luar negeri, juga menjadi salah satu kriteria yang diminta dimunculkan para calon presiden yang tengah menebar pesona di antara masyarakat, kata Said.

"KSPI menegaskan untuk capres mendatang sebelum terpilih, terlebih dahulu harus membuktikan dapat membantu TKI yang sedang terkena kasus hukum di negeri lain seperti Satinah dan Wilfrida, agar terbebas dari penderitaannya," katanya.

"Capres yang ideal, harus berbuat," ujarnya menambahkan.

Satinah merupakan TKI asal Ungaran, Jawa Tengah, yang divonis hukuman mati pada 2010. Dia dijatuhi hukuman mati karena dianggap terbukti membunuh majikan perempuannya Nura Al Garib.

Namun, Satinah diduga terpaksa melakukan hal itu lantaran terus disiksa oleh majikannya. Satinah harus membayar diat sebesar Rp21 miliar agar terbebas dari hukuman mati. Saat ini, dana yang terkumpul masih Rp12 miliar dan masih kurang Rp9 miliar.

Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan pemerintah telah memberikan penjelasan melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto bahwa isu itu sangatlah sensitif.

Presiden juga mengaku dapat memahami sikap masyarakat yang marah bila mendengar adanya WNI yang dihukum di luar negeri.

Selain itu, kata presiden, pemerintah juga bertekad terus berupaya untuk melaksanakan sosialisasi pendidikan bagi para WNI yang bekerja di luar negeri.
Tags: