Kuasa Hukum 7 Konsumen Buka Posko Aduan Terkait Keluhan Kendaraan DFSK
Berita

Kuasa Hukum 7 Konsumen Buka Posko Aduan Terkait Keluhan Kendaraan DFSK

David Tobing mengaku banyak konsumen pengguna kendaraan DFSK Glory 580 Turbo CVT yang menghubunginya secara langsung, setelah dirinya menggugat DFSK.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
David ML Tobing. Foto: RES
David ML Tobing. Foto: RES

Setelah 7 konsumen pengguna kendaraan DFSK Glory 580 Turbo CVT, tahun pembuatan 2018 mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Sokonindo Automobile selaku ATPM dan produsen, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) berencana membuat posko pengaduan. Rencana itu didasari banyaknya konsumen pengguna kendaraan DFSK tipe tersebut yang menyampaikan keluhan atau pengaduan langsung kepada David Tobing, selaku kuasa hukum 7 konsumen yang juga Ketua KKI.

“Ternyata banyak konsumen pengguna kendaraan DFSK tipe Glory 580 1.5T CVT lain yang menyampaikan keluhan atau pengaduan langsung kepada David Tobing atau melalui kolom komentar pada berita di media,” kata David dalam keterangannya yang diterima hukumonline, Jumat (11/12). 

Dalam keterangannya tersebut, David menjelaskan bahwa KKI memiliki kapasitas sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang didirikan berdasarkan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Perdagangan RI, di mana salah satu tugas KKI berdasarkan UU Perlindungan Konsumen adalah untuk membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen dan melakukan pengawasan bersama Pemerintah dan Masyarakat dan terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen. (Baca Juga: Kendaraan Tak Kuat Menanjak, Konsumen Gugat Produsen Mobil)

“Pengawasan perlindungan konsumen dilakukan secara bersama oleh Pemerintah, masyarakat dan LPKSM, mengingat banyak ragam dan jenis barang dan/atau jasa yang beredar di pasar serta luasnya wilayah Indonesia,” ujar David.

David mengaku setelah menggugat DFSK banyak yang menghubungi dirinya secara langsung, ada yang dari Surabaya, Banten, Bandung, Malang, Palembang, dan Jakarta. Bukan itu saja, banyak juga keluhan-keluhan di media sosial yang menyampaikan pengalaman berkendara yang sama seperti ketujuh penggugat sebelumnya.

“Bahkan dari antara pengaduan tersebut ada yang menyatakan unit Glory yang bermasalah tersebut diganti dengan unit Glory tipe lainnya karena terhadap unit yang bermasalah tidak dapat dilakukan perbaikan,” ungkap David.

Menurut David, konsumen dapat mengadukan permasalahan terkait kendaraan DFSK Glory 580 1.5T CVT dalam website resmi KKI (https://komunitaskonsumen.id/) dan WA Center 08989899989 mulai tanggal 12 Desember 2020 hingga tanggal 12 Januari 2021.

David berharap Posko Pengaduan ini dapat membantu konsumen lain sebagai sebuah wadah bagi para konsumen DFSK Glory 580 untuk menyampaikan keluhan mereka kepada DFSK, agar DFSK bisa lebih baik lagi dalam memberikan solusi atas permasalahan yang massif ini. 

Ditambahkan David, upaya lain yang bisa dilakukan KKI apabila tidak mendapatkan respons positif dari produsen Glory adalah menghubungi dan bekerjasama dengan pihak terkait untuk melakukan penelitian terhadap unit-unit mobil yang bermasalah.

Seperti diketahui, Tujuh konsumen pengguna kendaraan DFSK Glory 580 Turbo CVT, tahun pembuatan 2018 mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Sokonindo Automobile selaku ATPM dan produsen, serta enam pihak lainnya selaku dealer dan bengkel resmi DFSK. Gugatan teregister secara e-court (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2 tanggal 3 Desember 2020.

Para Konsumen mengajukan gugatan sehubungan dengan kendaraan DFSK Glory 580 Turbo CVT, tahun pembuatan 2018 yang mengalami kendala pada waktu berjalan di tanjakan dan/atau saat berada di jalan kemacetan yang menanjak (stop & go), baik pada saat digunakan luar kota ataupun di parkiran mall.

Menurut David, para Konsumen telah melaporkan serta melakukan perbaikan di bengkel resmi DFSK, namun kendaraan para konsumen masih mengalami kendala yang sama yaitu tidak dapat berjalan di tanjakan dan/atau saat berada di kemacetan yang menanjak (stop & go).

Menanggapi gugatan tersebut, DFSK menyatakan terbuka atas masukan-masukan yang diberikan konsumen setia yang ada di seluruh Indonesia demi terus berinovasi melayani lebih baik lagi dari waktu ke waktu dan senantiasa mendengarkan masukan dari para pelanggan.

"Terkait dengan ketidaknyamanan yang dialami oleh konsumen DFSK Glory 580, kami akan berusaha sebaik mungkin untuk menyelesaikan permasalahan hukum sebaik-baiknya, termasuk menyelesaikan keluhan yang dialami," kata PR dan Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi, seperti dilansir Antara beberapa waktu lalu.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info