Kuasa Hukum Disubstitusi, Putusan Manulife Diundur
Berita

Kuasa Hukum Disubstitusi, Putusan Manulife Diundur

Jakarta, hukumonline Ribuan pemegang polis Manulife Indonesia nasibnya masih terombang-ambing, setidaknya sampai Senin. Adanya pernyataan dari Manulife kepada kuasa hukum penggugat untuk membayar klaim menyebabkan majelis memutuskan untuk menunda putusan sampai Senin. Kuasa hukum Manulife di persidangan hari ini pun telah disubstitusi ke Palmer Situmorang. Ada apa?

Leo/APr
Bacaan 2 Menit

Dalam penjelasannya, Lucas menerangkan bahwa pihak Manulife pagi ini telah menguhubungi kliennya yang pada pokoknya mereka (Manulife,red) akan menyelesaikan kewajiban mereka alias membayar hak dari ahli waris (alm) Ir. Paulus Tanuhandaru sebesar AS$ 680.000.

"Awalnya memang AS$500.000, tetapi setelah dihitung-hitung prosesnya yang telah berjalan 6-7 tahun jumlahnya telah mencapai AS$680.000," ungkap Lucas. Lebih lanjut Lucas menjelaskan bahwa proses persidangan tetap akan diselesaikan, walaupun ada upaya dari Manulife untuk menyelesaikan di luar persidangan.

Secara terpisah, Marcellina juga berharap agar kasus ini cepat selesai. Alasannya, prosesnya sudah berjalan hampir 7 tahun. "Kami sudah ganti pengacara sampai tiga kali. Mudah-mudahan kali ini bisa selesai dan konsumen asuransi bisa belajar dari kasus ini," jelas Marcellina. Marcellina juga sepakat dengan Lucas bahwa penyelesaikan harus diselesaikan di dalam persidangan dan bukan di luar persidangan.

Kuasa hukum disubstitusi

Tidak berapa lama kemudian, sidang yang rencananya mendengarkan putusan, dimulai. Ada yang berubah, sisi kanan tempat debitur yang biasanya diduduki oleh Hafzan Taher dkk dari Soemadipradja & Taher, hari ini telah berganti. Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, kuasa Manulife hari ini telah disubstitusi ke Palmer Situmorang SH.

Majelis hakim yang dipimpin Mahdi Soroinda Nasution, selanjutnya terpaksa memeriksa surat kuasa dan izin praktek dari Palmer Situmorang. Secara lisan Palmer meminta kepada majelis hakim agar tidak menjatuhkan putusan hari ini karena perlu waktu untuk menindaklanjuti upaya 'perdamaian' yang telah dilakukan Manulife.

Namun di seberangnya, Lucas tetap meminta agar majelis menjatuhkan putusan untuk kasus ini, walaupun ada 'upaya' dari Manulife di luar sidang. Akhirnya Majelis memutuskan untuk menunda menjatuhkan putusan sampai Senin (4/12).

Seusai sidang, Palmer Situmorang menolak untuk memberikan penjelasan apapun kepada pers. "No comment& no comment," ujarnya seraya mengajak staf-stafnya untuk buru-buru meninggalkan Pengadilan Niaga.

 

 

Tags: