“Jadi, ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) tidak terpenuhi berkenaan dengan tidak adanya pelaksanaan pertanggung jawaban dari Dewan Pengurus Kadin Indonesia, dalam hal ini oleh Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin yang sah,” kata Hamdan.
Lebih lanjut, Hamdan menyebutkan bahwa latar belakang diadakannya Munaslub ini tidak jelas berdasarkan undangan yang beredar. Dia menjelaskan berdasarkan informasi di media massa, alasan diadakannya Munaslub adalah bergabungnya Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.
Namun, menurut Hamdan, tindakan tersebut sah secara hukum karena Arsjad telah menunjuk Wakil Ketua Umum Koordinator Organisasi, Hukum, dan Komunikasi, Yukki Nugrahawan Hanafi, sebagai Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Anggaran Dasar Kadin.
Hamdan juga menyoroti bahwa pelaksanaan Munaslub tidak memenuhi Pasal 18 ayat (2) AD/ART, yang mensyaratkan adanya permintaan dari setidaknya 50 persen dari jumlah Kadin Provinsi dan 50 persen dari Anggota Luar Biasa (ALB) yang menghadiri Munas terakhir.

Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva, Bersama Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K Harjono, menyampaikan keterangan terkait hasil investigasi dan tindakan organisasi terhadap Munaslub yang mereka anggap ilegal. Foto: HFW
Selain itu, Munaslub harus diawali dengan penerbitan Surat Peringatan Pertama dan Kedua. Menurutnya, hal ini diperkuat oleh penolakan dari 21 Kadin Provinsi terhadap hasil Munaslub 2024. Dalam konteks pemilihan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum terpilih dalam Munaslub, Hamdan menyebutkan bahwa langkah tersebut tidak sah karena tidak didahului oleh pertanggungjawaban Dewan Pengurus yang sesuai dengan Pasal 18 ayat (11) AD/ART.
Berdasarkan hal-hal tersebut, khususnya penolakan dari 21 Kadin Provinsi, Munaslub dinyatakan tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (12) AD/ART, yang menyebutkan bahwa Munaslub sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah Peserta Penuh. Hamdan menegaskan bahwa Dewan Pengurus Kadin yang sah secara hukum adalah di bawah kepemimpinan Arsjad Rasjid.
















