Sementara pakar Hukum Acara Perdata, M. Yahya Harahap yang dihubungi hukumonline melalui telepon (17/9) sependapat dengan Joseph. Menurut Yahya yang juga mantan hakim agung ini, tidak ada hal yang janggal ketika Jamdatun menerima surat kuasa dari Bulog.
Yahya berpendapat, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 30 Ayat (2) UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Dalam praktiknya, Kejaksaan itu menurut Yahya adalah satu kesatuan, meskipun Jaksa Agung merupakan simboli dari institusi Kejaksaan. Jamdatun secara fungsional adalah pelaksana tugas dari Kejaksaan. Jadi sesuai dengan fungsinya, dia bisa menerima kuasa untuk dan atas nama pemerintah atau negara mengajukan gugatan perdata. Jadi tidak mesti Jaksa Agung yang menerima kuasa kemudian mengajukan gugatan. Kejaksaan itu pada prinsipnya satu, urai Yahya.
Lebih jauh Yahya menyebutkan, kemungkinan 'potong kompas' ketika menerima kuasa dari pemerintah atau negara, adalah praktik yang biasa dilakukan oleh Kejaksaan. Itu tidak masalah karena nantinya Jamdatun akan melaporkan semuanya kepada Jaksa Agung. Termasuk juga dalam perkara ini, dimana Bulog yang notabene adalah Perum (Perusahaan Umum, red) yang seluruh sahamnya milik pemerintah, boleh saja memberikan kuasa langsung kepada Jamdatun. Nantinya, Jamdatun akan melaporkannya kepada Jaksa Agung, tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung yang mewakili Bulog menggugat PT Goro Batara Sakti (GBS), Hutomo Mandala Putra selaku Komisaris Utama PT GBS, Ricardo Gelael selaku Direktur Utama PT GBS, dan Beddu Amang selaku Kepala Bulog karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum pada saat tukar guling (ruilslag) aset Goro dan Bulog.
Perum Bulog merasa dirugikan dalam proses tukar guling, karena pergudangan Bulog di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, seluas 50 hektar hanya ditukar dengan lahan rawa seluas 125 hektar di kawasan Marunda.
Kuasa hukum Tommy Soeharto, Elza Syarief, mempermasalahkan surat kuasa Badan Urusan Logistik (Bulog) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengajukan gugatan perdata terhadap Tommy Soeharto dkk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Elza mendalilkan surat kuasa khusus yang dipegang Kejagung saat ini tidak sah.
Alasannya, menurut Elza, pihak yang menerima kuasa bukanlah Jaksa Agung, melainkan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). "Seharusnya kuasanya adalah Jaksa Agung baru disubstitusi ke Jamdatun dan pejabat di bawahnya," kata Elza kepada wartawan selepas persidangan.
Elza lantas menganalogikan masalah ini dengan lazimnya praktik pemberian kuasa kepada seorang advokat. Surat kuasa Kejaksaan itu, kata Elza, tidak jauh berbeda dengan kuasa dari seseorang kepada kantor hukum. Surat kuasa seharusnya ditujukan kepada kantor hukum, bukan kepada karyawan kantor hukum tersebut. Setelah itu, baru dibuatkan sebuah surat kuasa substitusi, jelasnya.
Kekeliruan ini, masih menurut Elza, adalah suatu masalah yang fatal sekaligus prinsipil, karena surat kuasa adalah dasar hukum bagi seorang kuasa untuk mempertahankan hak dan hukum pemberi kuasa di dalam persidangan. Karena terlanjur mengatakan surat kuasa tersebut tidak sah, Elza lantas mengultimatum pihak kejaksaan untuk segera memperbaiki surat kuasanya. Kalau tidak diubah, itu akan kami bahas di dalam eksepsi nanti, tegasnya.
Menanggapi itu, Joseph Suardi Sabda, Direktur Perdata Jamdatun Kejagung, menjelaskan bahwa Jamdatun termasuk kedalam jajaran pimpinan Kejagung. Hal itu bahkan ditegaskan di dalam Keputusan Presiden tentang Struktur Organisasi dan Tata kerja Kejaksaan. Karenanya, Joseph menambahkan, Jamdatun dapat bertindak untuk dan atas nama Kejagung. Jadi tidak ada masalah ketika Jamdatun menerima kuasa dari Bulog, Joseph berujar.
















