Permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan peserta pemilu 2024 mulai berdatangan ke MK. Tim hukum pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar menjadi yang pertama mengajukan permohonan PHPU Pilpres. Tim hukum yang dipimpin Advokat Senior Ari Yusuf Amir itu menyambangi MK pada Kamis (21/03/2024) untuk melengkapi berkas permohonan yang sebelumnya telah didaftarkan secara daring.
“Alhamdulillah hari ini kami resmi mendaftarkan ke Mahkamah Konstitusi. Kami sudah melakukan (pendaftaran) melalui online jam satu malam tadi dan pagi ini kami beserta tim hukum semua lengkap didampingi oleh Kapten Timnas kita,” ujar Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir saat konferensi pers usai resmi mendaftarkan permohonan PHPU Presiden 2024 di Gedung MK, Kamis (21/03/2024).
Dia menjelaskan permohonan itu berangkat bukan saja atas persoalan hasil melainkan juga proses dalam mendapatkan hasil itu. Menurutnya pemilu 2024 tidak berjalan sebagaimana mestinya secara jujur, adil, dan bebas. Justru pemilu kali ini terjadi pengkhianatan konstitusi yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Permohonan itu antara lain mengurai tentang pencalonan cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka yang statusnya sebagai anak Presiden yang masih menjabat. Serta berkaitan erat dengan penyaluran bantuan sosial (Bansos) secara masif, ketidaknetralan aparat penyelenggara pemilu, dan keterlibatan aparat pemerintah yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.
Baca juga:
- Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Pastikan Menuju MK
- Anies-Muhaimin Resmi Daftar Permohonan PHPU
.jpg)
Ari Yusuf Amir secara resmi mendaftarkan PHPU ke MK, Kamis (21/3/2024).Foto: RES
Dalam petitum PHPU, Ari berharap MK memutus untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa menyertakan Gibran. Setidaknya anak sulung Presiden Joko Widodo itu diganti calon lain. “Tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden 02 yang saat ini, dan itu diganti calon wakilnya dengan siapa saja diganti silakan. Mari kita bertarung dengan jujur, adil, dan bebas,” ujarnya.
Tim hukum pasangan Capres-Cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-M Mahfud MD mendaftarkan permohonan PHPU Pilpres ke MK, Sabtu (23/3/2024). Ketua Tim Hukum Capres-Cawapres ganjar -Mahfd, Todung Mulya Lubis menyebut dalam petitum, pihaknya meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran yang telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika.
“Dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan DKPP,” kata Todung.
Selain itu, pasangan Ganjar-Mahfud juga meminta PSU di seluruh TPS di Indonesia dan putusan KPU RI tentang penetapan hasil pemilu 2024 dibatalkan. Sebagaimana diketahui penetapan hasil pemilu 2024 dituangkan dalam Keputusan KPU RI No.360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilu Tahun 2024.
“Jadi bukan di satu atau dua tempat, tetapi di seluruh Indonesia. Kami juga meminta kepada MK untuk membatalkan keputusan KPU yang sama-sama didengarkan beberapa hari yang lalu dan memerintahkan KPU untuk mengadministrasi pemungutan suara ulang,” kata Advokat Senior ini.
Todung mengingatkan MK sebagai the guardian of consttitution, MK harus melaksanakan konstitusi, hukum dan demokrasi. Ini juga batu uji terhadap MK apakah dia masih tetap sebagai ‘Mahkamah Konstitusi’ penjaga gawang konstitusi atau malah menjadi kepanjangan tangan kekuasaan.

Todung Mulya Lubis menerima register pendaftaran PHPU di MK, Sabtu (23/3/2024). Foto: HFW
Menurut Todung saat ini merupakan momen untuk melihat arah demokrasi dan supremasi konstitusi. Pihaknya tidak ingin demokrasi dan supremasi konstitusi dilanggar, diinjak-injak. Dia menilai awal mula kegaduhan dalam penyelenggaraan pemilu 2024 akibat adanya praktik nepotisme yang menghasilkan penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi.
“Nah ini yang menjadi inti dari persoalan kebangsaan dan kenegaraan yang dihadapi. Karena nepotisme itu melahirkan abuse of power yang begitu banyak. Indikasinya adalah putusan MK Nomor 90, kemudian politisasi Bansos dan kriminalisasi,” bebernya.
Perkara PHPU Meningkat
Sementara Ketua MK, Suhartoyo, menyebut jumlah permohonan tahun 2024 meningkat ketimbang tahun 2019. Permohonan itu meliputi pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), dan pemilu legislatif (DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota) atau Pileg. Tercatat sampai Minggu (24/03/2024) petang melansir laman mkri jumlah permohonan PHPU totalnya mencapai lebih dari 270 perkara. Permohonan PHPU tahun 2019 hanya sebanyak 262 perkara.
“Kalau secara jumlah masih banyak yang sekarang. Dulu kan 262, ini prediksinya bisa lebih,” ujar Suhartoyo kepada awak media di Gedung MK, Minggu (24/3/2024) kemarin.
Menurut Suhartoyo, jumlah permohonan ini masih berpotensi berubah karena petugas terus melakukan proses verifikasi terhadap berkas permohonan yang masuk. Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) diterima Pemohon setelah berkas permohonan diverifikasi. Kemudian petugas menginput permohonan di laman mkri.id berdasarkan AP3 yang diterbitkan. Untuk PHPU Pileg, MK menerima permohonan dari partai politik (Parpol) maupun calon legislatif (caleg) itu sendiri atau perseorangan.
“Jumlah akan meningkat, karena yang perseorangan nanti akan dikeluarkan (dari permohonan yang diajukan partai). Karena kan pengajuan permohonan itu bisa partai, bisa perorangan, Peraturan MK-nya kan begitu,” katanya.
















