Kubu Mega-Prabowo Resmi Daftarkan Permohonan ke MK
Aktual

Kubu Mega-Prabowo Resmi Daftarkan Permohonan ke MK

Bacaan 2 Menit
Kubu Mega-Prabowo Resmi Daftarkan Permohonan ke MK
Hukumonline

Pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo akhirnya benar-benar melaksanakan janjinya untuk mempermasalahkan Keputusan KPU No.365/kpts/2009 yang menetapkan hasil pemilihan presiden. Tim hukum dari pasangan nomor urut 1 itu mendaftarkan permohonan sengketa hasil pilpres ke Mahkama Konstitusi (MK), Selasa (28/7).

 

Hari ini, kami secara resmi mendaftarkan gugatan permohonan pembatalan Keputusan KPU Nomor 365/kpts/2009 tentang penetapan hasil rekapitulasi (pilpres), ujar politisi Partai Gerindra Fadli Zon, di Gedung MK. Permohonan tersebut telah diterima oleh Panitera MA Zaenal Arifin Hoesein. Selanjutnya, permohonan akan diteruskan kepada para hakim konstitusi untuk diperiksa.

 

Dalam permohonannya, tim hukum Mega-Pro meminta agar MK membatalkan Keputusan KPU yang menetapkan hasil rekapitulasi tersebut. Kami minta agar Keputusan KPU No 365 itu dibatalkan, ujar Gayus Lumbuun dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

 

Pasangan tersebut menunjuk enam pengacara untuk mewakilinya dalam sidang MK. Mereka adalah Arteria Dahlan, Mahendradatta, Mohamaad Assegaf, Jack Sidabutar, Yosse Yuliandra dan Yuherman.

Tags: