KUHAP Baru Berlaku, Posisi Jaksa Sebagai Kepala Pengendali Penanganan Perkara
Terbaru

KUHAP Baru Berlaku, Posisi Jaksa Sebagai Kepala Pengendali Penanganan Perkara

Asas diferensiasi fungsional menempatkan penuntut umum sebagai spesialisasi fungsional, bertindak sebagai kepala QC dengan filosofi tegas.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

KUHAP baru mengatur sistem peradilan pidana terpadu, asas dominus litis (pengendali perkara) dipertegas. Jaksa tidak hanya menunggu di muara (sidang), tetapi harus hadir sejak hulu (penyidikan). Koordinasi sebagaimana dimaksud dilakukan sebelum dan setelah hasil penyidikan dikirimkan penyidik kepada penuntut umum dan semua tercatat dan terkontrol sebab wajib dituangkan dalam berita acara.

“Koordinasi setiap penanganan tindak pidana ini dilakukan secara setara, saling melengkapi, dan saling mendukung (vide Pasal 59 KUHAP),” ujarnya.

Sebelumnya, akademisi Universitas Pancasila, Rocky Marbun, mengatakan sebutan itu karena UU 8/1981 memuat novelty yaini praperadilan. Kebaruan serupa nyaris ada dalam KUHAP baru, karena dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP periode 2012-2015 mengatur tentang hakim pemeriksa pendahuluan (HPP). Sayangnya, substansi HPP hilang dalam draf RUU KUHAP terakhir yang disetujui pemerintah dan DPR.

Dalam perjalanan draf RUU KUHAP, Rocky menilai HPP ditolak kalangan penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Beberapa alasan antara lain karena kondisi geografis dan beban kerja pengadilan sangat tinggi serta menghambat efektivitas penegakan hukum. Alasan itu menunjukan ada indikasi aparat penegak hukum tidak mau dibatasi dalam menggunakan wewenangnya.

Justru hal tersebut berpotensi menimbulkan bahaya. Apalagi dalam perkembangan hukum modern tren yang berkembang secara global adalah membatasi wewenang aparat penegak hukum agar tidak sewenang-wenang. Dalam berbagai diskusi RUU KUHAP 2025 berbagai pihak termasuk Wakil Menteri, Profesor Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan filosofi hukum acara pidana membatasi kewenangan aparat penegak hukum.

“Hilangnya HPP dalam KUHAP baru memunculkan kecurigaan hal ini bukan sekedar membatasi tapi kompromi. Ada hal yang tetap dipertahankan dalam praperadilan yang berjalan selama ini,” kata Rocky dalam diskusi bertema Tantangan, Peluang, dan Arah Reformasi Hukum Acara Pidana, Kamis (18/12/2025).

Rocky mengutip pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.21/PUU-XII/2014 yang menyebut praperadilan sudah terjebak dalam formalitas karena hanya memeriksa post-factum atau hal yang sudah terjadi. Hal ini membuat keadilan sulit ditemukan karena praperadilan dalam KUHAP 1981 fokus pada pemenuhan syarat administratif.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info