Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan beberapa waktu lalu masih menimbulkan berbagai polemik. Salah satunya mengenai kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan penyidikan suatu perkara.
Pengajar Hukum Pidana STH Indonesia Jentera, Rifqi Sjarief Assegaf, mengatakan KUHAP baru memberikan kewenangan yang sangat besar kepada aparat Kepolisian. Salah satunya terkait proses penyidikan, di mana Kepolisian merupakan penyidik utama. Lalu ada kecenderungan penyidik PPNS harus mengikuti arahan atau meminta persetujuan penyidik Polri dalam proses penyidikan perkara.
"Penghentian penyidikan oleh PPNS dan penyidik tertentu wajib melibatkan penyidik Polri. Yang lebih berbahaya lagi, PPNS hanya bisa melakukan penangkapan dan penahanan atas perintah penyidik Polri. Kecuali TNI AL, KPK, Kejaksaaan," ujar Rifqi dalam acara bertajuk "Kertas Kebijakan KUHAP: Pengebirian Kedudukan dan Kewenangan PPNS dan Penyidik Khusus dalam KUHAP Baru", Rabu (17/12).
Baca Juga:
- Menakar Keseimbangan antara Penegakan Hukum dan Pelindungan HAM dalam KUHAP Baru
- Mekanisme Plea Bargaining dalam KUHAP Baru, Pengakuan Bersalah Bisa Pangkas Proses Sidang
Padahal, banyak perkara-perkara khusus yang memang membutuhkan keahlian dari penyidik PPNS. Misalnya penyidik BNN di kasus narkotika, perkara kehutanan, perkara tindak pidana ekonomi seperti OJK serta perpajakan.
Pasal 363 KUHAP baru menyatakan, “Pada saat Undang-Undang ini berlaku semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kewenangan PPNS dan Penyidik Tertentu dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini". Menurut Rifqi, hal ini bisa mengakibatkan masalah serius dalam pelaksanaannya mendatang.
"Hanya bisa tetap berlaku sepanjang diartikan kewenangan pengawasan dan koordinasi lebih superior mengikat mereka, ini yang saya kira akan menimbulkan problem serius dalam pelaksanaannya nanti," terangnya.
















