KUHAP Baru Perkuat Hak Tersangka dan Wajibkan Bantuan Hukum Sejak Awal Pemeriksaan
Terbaru

KUHAP Baru Perkuat Hak Tersangka dan Wajibkan Bantuan Hukum Sejak Awal Pemeriksaan

Seluruh hak tersangka dan bantuan hukum dalam KUHAP baru disandarkan pada asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak asasi manusia.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Hak lain yang ditekankan adalah hak untuk diam atau menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan diri sendiri. Prinsip ini dipandang sebagai perlindungan terhadap pemaksaan pengakuan dan sejalan dengan larangan tekanan fisik maupun psikis dalam pemeriksaan.

KUHAP baru menjamin hak tersangka untuk berkomunikasi dengan keluarga, advokat, dokter, dan rohaniawan, hak korespondensi yang dilindungi kerahasiaannya. Kemudian hak mengajukan keadilan restoratif, menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan, hingga hak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi apabila mengalami tindakan sewenang-wenang.

Puncaknya, Pasal 142 huruf q secara tegas melarang penyiksaan, intimidasi, dan perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia, sebagai perwujudan konkret prinsip HAM dalam hukum acara pidana. KUHAP baru mewajibkan aparat penegak hukum untuk secara aktif memberitahukan hak tersangka sebelum pemeriksaan dimulai.

Pendampingan advokat

Pasal 31 UU 20/2025 menegaskan kewajiban penyidik untuk memberi tahu hak mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan advokat. Ketentuan ini kerap dipandang sebagai adopsi konsep Miranda rules, di mana negara tidak lagi pasif menunggu permintaan tersangka, melainkan berkewajiban memastikan tersangka memahami hak-hak dasarnya sejak awal.

Sebagai instrumen pengawasan, Pasal 30 UU 20/2025 mewajibkan seluruh proses pemeriksaan direkam melalui kamera pengawas. Rekaman tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pembelaan tersangka atau terdakwa, sekaligus bisa menjadi alat kontrol terhadap potensi intimidasi dan pelanggaran hak di kemudian hari.

Di dalam KUHAP baru, advokat tidak lagi ditempatkan sebagai pendamping pasif. Dalam Pasal 32 UU 20/2025 memberikan hak kepada advokat atau pemberi bantuan hukum untuk mendampingi tersangka selama pemeriksaan.

Jika penyidik melakukan intimidasi atau mengajukan pertanyaan yang menjerat, advokat berhak menyatakan keberatan. Keberatan ini kemudian wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan, sehingga menjadi bagian resmi dari berkas perkara. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info