Hak lain yang ditekankan adalah hak untuk diam atau menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan diri sendiri. Prinsip ini dipandang sebagai perlindungan terhadap pemaksaan pengakuan dan sejalan dengan larangan tekanan fisik maupun psikis dalam pemeriksaan.
KUHAP baru menjamin hak tersangka untuk berkomunikasi dengan keluarga, advokat, dokter, dan rohaniawan, hak korespondensi yang dilindungi kerahasiaannya. Kemudian hak mengajukan keadilan restoratif, menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan, hingga hak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi apabila mengalami tindakan sewenang-wenang.
Puncaknya, Pasal 142 huruf q secara tegas melarang penyiksaan, intimidasi, dan perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia, sebagai perwujudan konkret prinsip HAM dalam hukum acara pidana. KUHAP baru mewajibkan aparat penegak hukum untuk secara aktif memberitahukan hak tersangka sebelum pemeriksaan dimulai.
Pendampingan advokat
Pasal 31 UU 20/2025 menegaskan kewajiban penyidik untuk memberi tahu hak mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan advokat. Ketentuan ini kerap dipandang sebagai adopsi konsep Miranda rules, di mana negara tidak lagi pasif menunggu permintaan tersangka, melainkan berkewajiban memastikan tersangka memahami hak-hak dasarnya sejak awal.
Sebagai instrumen pengawasan, Pasal 30 UU 20/2025 mewajibkan seluruh proses pemeriksaan direkam melalui kamera pengawas. Rekaman tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pembelaan tersangka atau terdakwa, sekaligus bisa menjadi alat kontrol terhadap potensi intimidasi dan pelanggaran hak di kemudian hari.
Di dalam KUHAP baru, advokat tidak lagi ditempatkan sebagai pendamping pasif. Dalam Pasal 32 UU 20/2025 memberikan hak kepada advokat atau pemberi bantuan hukum untuk mendampingi tersangka selama pemeriksaan.
Jika penyidik melakukan intimidasi atau mengajukan pertanyaan yang menjerat, advokat berhak menyatakan keberatan. Keberatan ini kemudian wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan, sehingga menjadi bagian resmi dari berkas perkara.
















