Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali diuji secara materiil di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, permohonan pengujian diajukan seorang advokat terhadap sejumlah pasal dalam KUHP baru.
Dalam permohonannya, pemohon mengajukan uji materiil terhadap Pasal 100, Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, Pasal 237 huruf b dan huruf c, Pasal 240 ayat (1), Pasal 241 ayat (1), Pasal 256, Pasal 302 ayat (1), Pasal 411 ayat (2), Pasal 433 ayat (3), Pasal 434 ayat (2), serta Pasal 509 huruf a dan huruf b KUHP Baru. Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 29/PUU-XXIV/2026 dan telah memasuki tahap Pemeriksaan Pendahuluan.
Pemohon Zico Djagardo Simanjuntak yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Priskila Oktaviani menilai Pasal 100 KUHP tidak memenuhi prinsip kejelasan norma sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Menurutnya, Pasal 100 KUHP sebagai satu kesatuan norma mengandung frasa-frasa yang tidak didefinisikan secara normatif dan berpotensi menimbulkan penafsiran subjektif.
Sejumlah istilah dalam pasal tersebut antara lain ‘rasa penyesalan’, ‘harapan untuk memperbaiki diri’, serta ‘sikap dan perbuatan yang terpuji’, yang kesemuanya tidak disertai batasan konseptual, indikator objektif, maupun mekanisme penilaian yang terukur dalam ketentuan undang-undang.
“Kondisi ini membuat ruang ketidakpastian hukum dalam penerapan norma, khususnya dalam proses penilaian oleh aparat penegak hukum maupun hakim, sehingga bertentangan dengan prinsip pembatasan hak asasi manusia yang harus diatur secara jelas dan tegas dalam undang-undang,” ujar Priskila dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Panel MK, Senin (26/1/2026).
Baca juga:
- KUHAP Baru Digugat ke MK, Minta 4 Pasal Dinyatakan Inkonstitusional
- MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Kecuali Mundur atau Pensiun
Ketidakjelasan norma tersebut juga mengakibatkan pembatasan hak yang dilakukan menjadi tidak terukur dan tidak dapat diprediksi. Dalam konteks pembatasan hak yang menyangkut hak hidup, ketidakjelasan ini merupakan cacat konstitusional yang sangat serius karena membuka ruang bagi penafsiran sewenang-wenang dan diskriminatif.
















