Ketua Komisi Hukum Nasional Prof. J.E. Sahetapy mengingatkan konsep dasar tujuan hukum acara pidana yaitu mengontrol dan mengawasi aparat penegak hukum. Bukan malah untuk mengawasi tersangka atau terdakwa. Sahetapy mengutip pandangan Jerome Skolnick, profesor New York University yang pernah menjadi Presiden American Society of Criminology, bahwa criminal procedure is intended to control authorities, not criminals.
Jadi, harus dipahami bahwa hukum acara pidana (KUHAP) dibuat untuk membatasi kekuasaan negara –yang diwakili penyidik dan jaksa—dalam bertindak terhadap warga negara yang terlibat proses pidana. Oleh karena itu, penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum dalam proses pidana harus dihindari semaksimal mungkin.
Tausiah itu disampaikan Prof. Sahetapy saat membuka paparan hasil penelitian KHN terhadap RUU KUHAP di Jakarta, Kamis (12/11). Berdasarkan kajian Komisi Hukum Nasional (KHN) 2007 memang banyak penyimpangan atau penyiasatan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap KUHAP. Tahun ini, KHN kembali melakukan penelitian terhadap RUU KUHAP. Ada 343 responden yang mengembalikan kuestioner. Lebih dari separuh responden setuju revisi terhadap KUHAP. Dari hasil penelitian itu tergambar pandangan sekaligus harapan masyarakat untuk memperbaiki kelemahan KUHAP yang sering disalahgunakan.
Kajian KHN itu dibenarkan seorang pensiunan perwira tinggi polisi yang banyak bergerak di bidang pendidikan kepolisian. Pemanggilan seorang saksi pun, kata sang polisi, bisa menjadi “objek” dalam penyidikan. “Kalau saksinya kaya, biasanya akan dipanggil berkali-kali,” ujarnya.
Aturan mengenai saksi dalam perkara pidana memang menjadi salah satu objek kajian KHN. Setelah mendapatkan pandangan dari hakim, polisi, jaksa, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat, KHN memandang perlu ketentuan baru yang menjamin pelaksanaan asas wajar dan berimbang dalam KUHAP. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah mengatur kewajiban menyediakan saksi meringankan bagi tersangka. “RUU KUHAP perlu mengatur saksi a de charge dalam penyidikan,” jelas Prijo Djatmiko, anggota peneliti KHN yang juga akademisi Universitas Brawijaya Malang.
Salah satu tahap yang potensial diselewengkan adalah penyidikan. RUU KUHAP mengatur bahwa penghentian penyidikan harus mendapat persetujuan penuntut umum. Tetapi, kata Djatmiko, kelemahannya adalah tidak ada batas waktu pemberian persetujuan tersebut.
Praperadilan adalah kelemahan lain KUHAP. Sebanyak 55 persen responden setuju mekanisme praperadilan selama ini merupakan salah satu kelemahan KUHAP. Bahkan 28 persen resenponden memberikan pendapat sangat setuju. Dalam praperadilan hakim dinilai terlalu terpaku pada syarat-syarat formil, dan kurang berani mengkaji kebenaran materil.
Untuk mengatasi kelemahan itu tim penyusun RUU KUHAP sudah memasukkan konsep hakim komisaris. Hasil penelitian KHN menunjukkan pengaturan tentang hakim komisaris dengan segala kewenangannya sangat tepat untuk menghindari abuse of power di tingkat penyidikan dan penuntutan. Problemnya, kata Djatmiko, adalah problem kultural. “Bagaimana masyarakat (tersangka atau terdakwa) mau memanfaatkan fasilitas hukum ini secara optimal”.
Advokat Bambang Widjojanto berpendapat bahwa RUU KUHAP kelak harus mengakomodir perlindungan tiga pihak sekaligus, yaitu tersangka, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Jadi, kepentingan masyarakat juga tidak boleh dicederai dalam proses penegakan hukum.
















