
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Supardji Ahmad
Ketentuan restorative justice (RJ) yang saat ini (aturannya) tersebar di masing-masing lembaga penegak hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung (MA) harus diintegrasikan dalam KUHAP. Begitu pula konsep Deferred Prossecution Agreement (DPA) dan Plea Bargaining harus diperjelas. “Harapannya dalam KUHAP ini bisa terimplementasi nilai-nilai moral dan HAM,” harapnya.
Restoratiive Justice (RJ) dan Asas Legalitas
Ketua Diponegoro Center for Criminal Law (Decrim) IKA FH Undip/Dosen FH Unissula, Ira Alia Maerani, mencatat salah satu isu krusial revisi KUHAP yakni RJ. Tujuan RJ antara lain mengembalikan proses keseimbangan yang telah direnggut pelaku untuk dikembalikan pada keadaan semula. Mengembalikan pola hubungan yang baik di masyarakat. Menciptakan kesepakatan antara pelaku dan korban dalam menyelesaikan perkara pidana. Mengakomodir pemaafan sebagai salah satu cara penyelesaian perkara pidana.
 IKA FH Undip-Dosen FH Unissula, Ira Alia Maerani.jpg)
Ketua Diponegoro Center for Criminal Law (Decrim) IKA FH Undip/Dosen FH Unissula, Ira Alia Maerani
Tujuan RJ juga membangkitkan rasa ikhlas dan sabar dalam menghadapi masalah pidana. Musyawarah sebagai salah satu implementasi nilai-nilai Pancasila dalam menyelesaikan perkara pidana. Menghasilkan keputusan yang adil dan seimbang kepada korban dan pelaku. Serta membangun sistem peradilan pidana yang peduli terhadap kepentingan korban. “RJ ini krusial karena nilai-nilai filosofinya ada dalam Pancasila, berkaitan dengan ide pemaafan,” paparnya.
Direktur Eksekutif Decrim IKA FH Undip, Ade Adhari, mengatakan KUHAP dilandasi asas legalitas. Pembaruan hukum bukan sekedar memperbarui norma atau rumusan pasal, tapi substansinya. Struktur ilmu hukum penting untuk dipertimbangkan dalam melakukan pembaruan KUHAP. Proses ini tidak boleh dilakukan secara terburu-buru, tapi dikerjakan dengan matang.

Direktur Eksekutif Decrim IKA FH Undip, Ade Adhari
“Filsafat pemidanaan KUHP Nasional sudah modern. Filsafat pemidanaan yang jadi landasan KUHAP harus mengikuti aliran hukum pidana yang melandasi KUHP Nasional,” lanjutnya.
Perkembangan legal praktis tak boleh luput dari perhatian karena ada banyak hal muncul patut pertimbangan dalam revisi KUHAP. Hukum pidana bukan sekedar norma, tapi dalam bentuk lain seperti asas, nilai, dan perilaku. Asas legalitas RUU KUHAP tercantum dalam Pasal 2 yakni acara pidana dijalankan hanya berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU. Frasa “diatur dalam UU” dalam ketentuan tersebut bermasalah akibatnya KUHAP tidak dianggap sebagai sumber hukum utama.
Pasal 2 RUU KUHAP perlu direvisi tidak hanya menjadikan UU sebagai dasar hukum, tapi yang utama adalah UUD RI Tahun 1945, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang relevan, KUHAP, dan UU lain yang relevan serta perjanjian internasional yang sudah diratifikasi.
















