“Pandangan saya wisuda di waktu yang tepat itu adalah wisuda ketika mahasiswa dapat menyelesaikan studinya 3,5-4 tahun. Selama mahasiswa mempunyai kemauan keras, keinginan kuat, motivasi tinggi pasti bisa menyelesaikan studi pada waktunya.”
Dalam kesempatan terpisah, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto yang juga merupakan alumni STHB, ikut membagikan pandangannya bahwa terdapat aspek yang tidak kalah esensial dibanding dengan waktu menuntaskan studi. Ialah kemampuan bersosialisasi, mempelajari organisasi, aktif dalam kajian-kajian hukum, dan lain sebagainya.
“Karena ketika bekerja, ilmu-ilmu di luar akademis itu justru mempengaruhi kematangan seseorang. Jadi ketika terjun ke masyarakat akan terlihat. Jadi, menurut saya, lulus tepat waktu dalam kematangan dia sudah bisa terjun ke masyarakat langsung,” terangnya.
Cepat atau lambatnya seorang mahasiswa menuntaskan pendidikan tinggi hukumnya tidak menjadi jaminan kematangan yang bersangkutan di masyarakat. Maka dari itu, dia berpesan agar mahasiswa hukum tidak hanya focks melihat berapa lamanya masa studi dapat diselesaikan.
“Dia mungkin akan jadi Sarjana Hukum, tapi dia kenalnya teori saja. Kalau banyak terjun di lapangan, misal berorganisasi, ikut kegiatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), advokasi, dan lain sebagainya itu justru mengasah kemampuan dia lebih matang.”
Tjoetjoe mengungkapkan di KAI sendiri punya kebijakan bagi kalangan Sarjana Hukum yang sempat aktif di LBH kampus selama masa perkuliahan setidaknya selama 2 tahun, dapat dikonversi sebagai magang bila hendak menjadi advokat di sebuah kantor hukum.
“Ketika dia ikut ujian, pendidikan, di dunia advokat dalam hal ini KAI, pengalaman dia di LBH atau LKBH itu bisa dikonversi dan dianggap sebagai magang. Itu keuntungannya (kalau aktif selama kuliah),” jelasnya.
















