Kunjungan Kerja DPR ke Luar Negeri Kembali Dikritik
Berita

Kunjungan Kerja DPR ke Luar Negeri Kembali Dikritik

Kunjungan kerja di tengah bencana tak berkaitan dengan rencana revisi UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau Tata-tertib DPR. Ini murni soal hati nurani.

Yoz
Bacaan 2 Menit
Kunjungan kerja anggota DPR ke luar negeri kembali dikritik. Foto: Sgp
Kunjungan kerja anggota DPR ke luar negeri kembali dikritik. Foto: Sgp

Tamrin Amal Tamagola meradang. Sosiolog dari Universitas Indonesia ini kesal dengan sikap anggota DPR yang tetap melakukan studi banding atau kunjungan kerja ke luar negeri meski beragam bencana terjadi di Tanah Air. Menurutnya, para wakil rakyat tidak sensitif terhadap aspirasi rakyatnya. Mereka, bak menari di atas duka Ibu Pertiwi.

 

Letusan Gunung Merapi, hantaman gelombang Tsunami di Mentawai, dan banjir bandang di Wasior rupanya tak meluluhlantakan hati para anggota dewan untuk studi banding ke luar negeri. Dengan alasan ingin membuat undang-undang, mereka tak ragu meninggalkan pekerjaan rumah yang seharusnya diselesaikan lebih awal.

 

“Mereka seperti badak yang bebal. Bukan hanya menyerap, seharusnya mereka mendengarkan dan menjalankan aspirasi rakyat yang memilihnya,” kata Tamrin saat diskusi di DPR, Jumat (5/11).

 

Menurutnya, studi banding yang dilakukan para anggota dewan mesti dihentikan. Soalnya, tradisi seperti ini sama halnya dengan menjarah uang rakyat secara beramai-ramai. Ia mengusulkan, ke depan, sebaiknya parlemen memiliki perpusatakaan yang baik. Dari situ, anggota dewan dengan para staf ahli bisa melakukan berbagai kajian.

 

Kemudian, terkait rencana DPR untuk menata ulang perihal kunjungan kerja (kunker) melalui mekanisme revisi UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau Tata Tertib DPR, diragukan akan mengubah perilaku anggota DPR. Soalnya, hal ini semata-mata berkaitan dengan hati nurani bukan legislasi.

 

Bukan hanya Tamrin yang kecewa melihat ulah para wakil rakyat. Pengamat parlemen dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang, menyatakan hal yang sama. Menurutnya, rakyat seperti kehabisan kata-kata untuk memperingati bahkan mengkritik kelakuan anggota dewan. “Rakyat menanggung bencana dimana-mana, tapi wakil rakyatnya malah jalan-jalan ke mana-mana,” sindirnya.

 

Sebastian menganggap kinerja anggota DPR di tahun pertama kali ini, tak jauh beda dengan DPR periode sebelumnya. “Bahkan lebih parah,” ketusnya. Hal itu bisa dilihat baik dalam tingkat keaktifan sampai ke kinerja legislasi. Ia berharap, fenomena seperti ini hanya terjadi pada tahun pertama.

 

Wajar bila Tamrin dan Sebastian marah. Pasalnya, kegiatan itu hanya memboroskan uang negara. Sebagai contoh, berdasarkan catatan LSM FITRA, dana yang dianggarkan kepada rombongan Badan Kehormatan (BK) DPR  untuk mempelajari kode etik parlemen ke Yunani saja, anggaran yang harus dikeluarkan negara mencapai Rp2,2 miliar. Dana itu sudah termasuk uang saku 13 anggota DPR plus dua staf ahli yang ikut dalam rombongan.

 

Itu baru BK DPR, belum anggota parlemen yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) yang ingin membuat Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk biaya pansus ini, negara harus merogoh uang sedikitnya Rp1,5 miliar. Menurut Ketua Pansus, Nusron Wahid, anggaran itu untuk biaya perjalanan 30 anggota Pansus yang akan dibagi menjadi dua kelompok. Satu kelompok beranggotakan 15 orang. Rencananya, mereka akan ke Korea, Jepang, Inggris, dan Jerman.

 

Sebelumnya, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandi mengingatkan, studi banding bukan merupakan syarat utama dalam menyusun sebuah undang-undang melainkan hanya salah satu metode agar pembahasan undang-undang menjadi lebih efektif.

 

Menurut Ronald, dasar hukum studi banding tak diatur secara spesifik baik di UUD 1945 maupun UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Studi banding hanya diatur dalam Tata Tertib DPR dengan nomenklatur ‘kunjungan ke luar negeri’.

 

Pasal 143 ayat (3) Tatib DPR menyatakan bahwa komisi, gabungan komisi, badan legislasi, panitia khusus, atau badan anggaran dapat mengadakan kunjungan kerja ke luar negeri dengan dukungan anggaran DPR dan persetujuan pimpinan DPR. Ketentuan inilah yang kemudian ditafsirkan sebagai kegiatan studi banding.

 

Sekjen DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Taufik Kurniawan mengatakan, meski tak ada larangan dalam undang-undang, sejak awal PAN menginstruksikan para anggotanya di DPR untuk menunda kunker ke luar negeri.

 

Menurutnya, ada beberapa parameter yang harus dipertimbangkan dalam agenda kunker, yaitu transparansi dan akuntabilitas, efektifitas kunjungan, dan terakhir berkaitan dengan masalah dalam negeri, yakni empati terhadap korban bencana.

 

“Sikap empati itulah yang harus ditunjukkan DPR dengan menunda kunjungannya,” ujarnya di acara yang sama.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info