Peran kurator dalam sistem peradilan Indonesia, khususnya dalam perkara kepailitan, bukan sekadar sebagai pelaksana teknis melainkan juga menjalankan fungsi penting sejak putusan pailit dijatuhkan. Kurator memegang peran mulai dari inventarisasi harta debitur hingga pemberesan aset dan pembagian kepada kreditor.
Hakim Agung di Kamar Perdata Mahkamah Agung, Agus Subroto menyampaikan dari sudut pandang hakim perdata, kurator merupakan mitra penting pengadilan yang turut berperan dalam proses penelusuran dan penyelesaian perkara kepailitan.
“Kalau saya dari perspektif hakim, ditanya tentang bagaimana prosesi seorang kurator dalam rangkaian hukum acara di pengadilan, tentu jawaban saya adalah, kurator adalah mitra pengadilan dalam penelusuran perkara-perkara kepailitan,” ujarnya dalam Bincang Santai Intelektual: Profesi Kurator di Mata Penegak Hukum yang diselenggarakan oleh calon pimpinan AKPI 3P di Jakarta, Kamis (19/6).
Baca Juga:
- Martin-Vardy Deklarasikan Caketum-Casekjen AKPI, Tawarkan 8 Program Unggulan
- Kenali 'ngeJREng', Deklarasi Tiga Bakal Calon Pimpinan AKPI Periode 2025-2028
Agus menjelaskan bahwa dalam sistem hukum perdata, seorang debitur yang menghadapi kesulitan untuk memenuhi kewajiban keuangannya dihadapkan pada berbagai opsi penyelesaian. Mulai dari permohonan penundaan pembayaran utang, mediasi, hingga pengajuan permohonan pailit. Dalam konteks ini, saat debitur diajukan pailit dan pengadilan memutuskan status kepailitan, maka secara otomatis hubungan kerja antara hakim dan kurator pun dimulai.
Ia mencontohkan, dalam perkara perdata biasa, hakim memerintahkan juru sita untuk menyampaikan panggilan dan menjalankan eksekusi. Namun, dalam kepailitan, kurator yang menjalankan fungsi tersebut.
“Ketika pilihan jatuh pada mekanisme kepailitan, maka ini adalah pengaturan khusus di bawah Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata. Setelah putusan pailit dijatuhkan, merujuk Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan, hakim pengawas dan hakim pemutus akan menunjuk seorang kurator,” paparnya.
















