Kurator sebagai Mitra Strategis Pengadilan: Peran Sentral dalam Penanganan Kepailitan dan Pemulihan Aset
Terbaru

Kurator sebagai Mitra Strategis Pengadilan: Peran Sentral dalam Penanganan Kepailitan dan Pemulihan Aset

Pentingnya kerja sama lintas lembaga antara pengadilan, kejaksaan, dan kurator dalam menyelaraskan hukum pidana dan perdata, khususnya dalam pengelolaan dan pemberesan aset.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit
Bincang Santai Intelektual: Profesi Kurator di Mata Penegak Hukum yang diselenggarakan oleh calon pimpinan AKPI 3P di Jakarta, Kamis (19/6). Foto: HFW
Bincang Santai Intelektual: Profesi Kurator di Mata Penegak Hukum yang diselenggarakan oleh calon pimpinan AKPI 3P di Jakarta, Kamis (19/6). Foto: HFW

Peran kurator dalam sistem peradilan Indonesia, khususnya dalam perkara kepailitan, bukan sekadar sebagai pelaksana teknis melainkan juga menjalankan fungsi penting sejak putusan pailit dijatuhkan. Kurator memegang peran mulai dari inventarisasi harta debitur hingga pemberesan aset dan pembagian kepada kreditor.

Hakim Agung di Kamar Perdata Mahkamah Agung, Agus Subroto menyampaikan dari sudut pandang hakim perdata, kurator merupakan mitra penting pengadilan yang turut berperan dalam proses penelusuran dan penyelesaian perkara kepailitan.

“Kalau saya dari perspektif hakim, ditanya tentang bagaimana prosesi seorang kurator dalam rangkaian hukum acara di pengadilan, tentu jawaban saya adalah, kurator adalah mitra pengadilan dalam penelusuran perkara-perkara kepailitan,” ujarnya dalam Bincang Santai Intelektual: Profesi Kurator di Mata Penegak Hukum yang diselenggarakan oleh calon pimpinan AKPI 3P di Jakarta, Kamis (19/6).

Baca Juga:

Agus menjelaskan bahwa dalam sistem hukum perdata, seorang debitur yang menghadapi kesulitan untuk memenuhi kewajiban keuangannya dihadapkan pada berbagai opsi penyelesaian. Mulai dari permohonan penundaan pembayaran utang, mediasi, hingga pengajuan permohonan pailit. Dalam konteks ini, saat debitur diajukan pailit dan pengadilan memutuskan status kepailitan, maka secara otomatis hubungan kerja antara hakim dan kurator pun dimulai.

Ia mencontohkan, dalam perkara perdata biasa, hakim memerintahkan juru sita untuk menyampaikan panggilan dan menjalankan eksekusi. Namun, dalam kepailitan, kurator yang menjalankan fungsi tersebut.

“Ketika pilihan jatuh pada mekanisme kepailitan, maka ini adalah pengaturan khusus di bawah Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata. Setelah putusan pailit dijatuhkan, merujuk Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan, hakim pengawas dan hakim pemutus akan menunjuk seorang kurator,” paparnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info