SEMA No. 2 Tahun 2018 ini juga mengatur jangka waktu penyelesaian permohonan surat-surat keterangan yang dimohonkan kepada Pengadilan Negeri atau Niaga atau Militer paling lama dua hari kerja sejak permohonan diterima oleh Pengadilan.
Surat keterangan pengadilan sesuai SEMA No. 3 Tahun 2016 yakni surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit; surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana; surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya; surat keterangan pernah dipidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau alasan politik; dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, kebijakan ini merupakan pengecualian terhadap ketentuan huruf e angka 12 Lampiran Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Di Bawahnya.