KY Beri Sanksi Hakim Agung Pengadil Ronald Tannur
Terbaru

KY Beri Sanksi Hakim Agung Pengadil Ronald Tannur

Pemberian sanksi itu juga telah direkomendasikan kepada Mahkamah Agung.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata. Foto: Humas KY
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata. Foto: Humas KY

Komisi Yudisial (KY) memaparkan hasil dari dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sejumlah hakim periode Januari hingga April 2025. Salah satunya hakim yang mengadili Gregorius Ronald Tannur yang diadili di tingkat kasasi Mahkamah Agung dalam perkara pembunuhan. 

Juru Bicara KY, Prof. Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu hakim agung yang mengadili perkara Ronald Tannur. Dan hasilnya ada dugaan yang bersangkutan melanggar kode etik sehingga KY merekomendasikan agar Mahkamah Agung memberikan sanksi terhadap hakim tersebut.

"Jadi, kasus Tanur ini, KY telah melakukan pemeriksaan ya. Sehingga kemudian hasil semua perolehan data tadi sudah dibawa ke Pleno. Dan pleno Komisi Yudisial telah memberikan usulan penjatuhan sanksi untuk ditindaklanjuti oleh mahkamah agung. lalu berapa hakim? ini salah seorang hakim, jadi hanya salah seorang hakim yang di tingkat kasasi yang teridentifikasi melanggar KEPPH," ujar Prof. Mukti saat menggelar konferensi pers penanganan laporan masyarakat dugaan pelanggaran KEPPH, Selasa (20/5) di Jakarta.

Baca Juga:

Namun sanksi apa yang diberikan, Prof. Mukti enggan mengungkapkannya. "Untuk sanksi karena ini bersikap etis, tidak etis lah kita menyampaikan kepada publik. Kecuali ya mungkin MKH (Majelis Kehormatan Hakim). Kalau MKH itu kan memang nantinya akan digelar satu forum, sidang terbuka. Nah itu akan boleh diketahui publik," ujarnya.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menerima kasasi yang diajukan penuntut umum terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Ronald dihukum 5 tahun penjara meski ketua majelis kasasi, Soesilo, sepakat Ronald divonis bebas.

"Menyatakan bahwa Terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak Edward Tannur, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'penganiayaan mengakibatkan mati'. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," demikian amar putusan tersebut.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info