Persoalan keterlibatan hakim dalam kasus korupsi serta pelanggaran etik menjadi sorotan Komisi Yudisial (KY) saat ini. KY menganggap pembenahan perilaku hakim perlu terus ditingkatkan dalam rangka menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Atas hal tersebut, KY bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penandatanganan nota kesepahaman mendukung pelaksanaan kedua pihak sesuai koridor kewenangan masing-masing.
Ketua KY Amzulian Rifai mengatakan, ada enam ruang lingkup yang diatur dalam nota kesepahaman tersebut. Yaitu pertukaran informasi maupun data, pencegahan tindak pidana korupsi, pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi, kajian dan penelitian, narasumber dan tenaga ahli, penanganan pengaduan masyarakat dan pemantauan peradilan tindak pidana korupsi.
Koloborasi kedua instansi negara yang dituangkan dalam nota kesepahaman bersama bukan kali pertama. Tapi notakesepahaman kali ini merupakan pembaharuan dari sebelumnya. Menurutnya MoU tersebut didasarkan pada keinginan untuk terus mengoptimalkan lembaga pengawas eksternal kehakiman, KY.
“Hal ini penting di tengah-tengah adanya kesenjangan antara sumber daya manusia KY dengan jumlah hakim yang diawasi sebanyak 8300-an orang,” ujarnya dalam sambutannya di Gedung KY, Kamis (24/8/2024).
Baca juga:
- Menyoroti Integritas Hakim di Tengah Risiko Korupsi
- Dua Profesor Ini Sebut Perma Pemidanaan Perkara Tipikor Batasi Kemandirian Hakim
Amzulian menjelaskan, kerja sama KY dan KPK telah berlangsung positif. Bentuk kerja sama yang telah dilakukan seperti penelusuran rekam jejak hakim calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA. Yakni dalam bentuk pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari para calon.
Sementara dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi dan penegakan etik hakim, KY rutin diberikan laporan oleh masyarakat. Tak saja bermuatan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, tapi ada pula indikasi tindak pidana korupsi. “Kami sebutkan indikasi, karena kalau terkait dugaan tindak pidana, maka itu tugas penyidik untuk menentukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” imbuhnya.