KY Perpanjang Penerimaan Usulan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM MA
Terbaru

KY Perpanjang Penerimaan Usulan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM MA

Yang semula berakhir pada tanggal 20 September 2022 menjadi tanggal 26 September 2022.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata. Foto: Humas KY
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata. Foto: Humas KY

Dalam rangka memberikan kesempatan lebih luas kepada warga negara Indonesia terbaik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2022/2023, Komisi Yudisial (KY) memperpanjang batas waktu penerimaan. Sebelumnya, penerimaan usulan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia di MA, yang semula berakhir pada tanggal 20 September 2022 menjadi tanggal 26 September 2022.

Dalam keterangan tertulisnya, Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan persyaratan dan tata cara pengusulan sesuai dengan Pengumuman Nomor: 08/PENG/PIM/RH.04.02/08/2022 tentang Penerimaan Usulan Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia di Mahkamah Agung Tahun 2021/2022.

“Informasi secara lengkap beserta persyaratannya dapat dilihat di website Komisi Yudisial, www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id,” ujar Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Selasa (20/9/2022).  

Baca Juga:

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan KY memang telah memutuskan untuk memperpanjang batas waktu penerimaan usulan atau pendaftaran Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA. Semula berakhir 20 September 2022 menjadi 26 September 2022.

“Untuk mempermudah pendaftar sekaligus menjaring calon-calon potensial, Komisi Yudisial tidak membuka pendaftaran secara langsung dalam bentuk fisik,” ujarnya.

Komisi Yudisial hanya menerima pendaftaran secara online melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Laman itu juga memuat persyaratan dan tahapan seleksi. Selain itu, di laman itu juga memuat fitur _chat_ interaktif untuk memudahkan pendaftar apabila menemukan kebingungan atau kesukaran dalam mempersiapkan persyaratan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait