Selain menjadi advokat, hakim, dan jaksa, lulusan fakultas hukum dapat mencoba salah satu prefesi bidang hukum lainnya yakni panitera. Panitera adalah pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya adalah membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan.
Lalu siapa itu panitera dan apa tugas beserta fungsi panitera? Pasal 1 ayat (2) Keputusan Ketua MA 122/2013, yang dimaksud dengan Panitera ialah Panitera, Kepala Panitera Militer, Wakil Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung RI dan Pengadilan tingkat banding dan Pengadilan tingkat pertama dari 4 (empat) lingkungan peradilan di bawah Mahkamah
Panitera memiliki kedudukan sebagai unsur pembantu pimpinan terkait manajerial kantor, dan unsur pembantu hakim dalam proses penyelesaian perkara. Berkaitan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan pengadilan, panitera menjadi unsur yang sangat menentukan jalannya proses perkara sejak perkara diterima, diperiksa, diadili sampai tahap eksekusi (Abdul Muchlis Hasan, Efektivitas Pelaksanaan Fungsi Panitera Dalam Penyelesaian Perkara Pidana, Jurnal Al Hikam, Vol. 1, No. 3, 2017, hal. 80.)
Baca Juga:
- Fresh Graduate Jurusan Hukum Wajib Tahu 5 Kesalahan Saat Melamar Pekerjaan
- Hal-hal yang Dilakukan Saat Magang di Kantor Advokat
- Mahasiswa Jurusan Hukum Harus Hafal Semua Pasal? Ini Penjelasannya
Masih dalam sumber yang sama disebutkan bahwa sebagai unsur pembantu pimpinan, panitera memiliki peran penting, antara lain mewujudkan asas-asas peradilan; tugas bidang administrasi; tugas bidang persidangan; tugas bidang eksekusi.
Baca juga artikel terkait seputar mahasiswa hukum dan profesi, silakan klik artikel Klinik berikut ini: Hak dan Kewajiban Konsumen serta Pelaku Usaha yang Perlu Diketahui
Adapun berdasarkan Pasal 58 – Pasal 63 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (UU 2/1986), tugas panitera adalah;