Minimalisasi Pelanggaran, Mendagri Dorong APIP Utamakan Pencegahan
Terbaru

Minimalisasi Pelanggaran, Mendagri Dorong APIP Utamakan Pencegahan

Upaya pencegahan itu dilakukan dengan tidak menoleransi terhadap pelanggaran yang terjadi. Namun, pelanggaran yang bersifat kecil dan masih bisa ditangani melalui mekanisme restoratif tidak perlu ditangani dengan pendekatan pidana.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Mendagri Tito Karnavian. Foto: Humas Setkab
Mendagri Tito Karnavian. Foto: Humas Setkab

Pelanggaran merupakan hal yang mungkin terjadi dalam suatu sistem pemerintahan, baik itu pelanggaran ringan maupun berat. Guna mengawasi terjadinya pelanggaran dalam tersebut, pemerintah membentuk Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) mengutamakan upaya pencegahan untuk meminimalisasi pelanggaran. Karena itu, APIP perlu membuat mekanisme pengawasan yang mampu mencegah terjadinya pelanggaran, baik yang berupa pidana, administrasi, maupun yang menyangkut perilaku anggota.

“Mencegah lebih baik daripada mengobati,” tegas Tito dilansir dari laman resmi Setkab, Rabu (27/7).

Tito menegaskan, ukuran keberhasilan pengawas bukan terletak pada banyaknya menemukan dan memenjarakan orang yang melanggar namun pada kemampuan untuk memberikan pendampingan dan masukan agar tidak terjadi pelanggaran.

“Kalau makin banyak terjadi pelanggaran di tempat itu, berarti aparat pengawas internal pemerintahnya tidak jalan,” ujarnya.

Baca Juga:

Oleh karena itu, lanjut Tito, APIP harus melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Hal ini perlu menjadi prinsip utama APIP dalam menjalankan tugasnya. Terlebih, APIP merupakan tulang punggung pengawasan di lingkungan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah.

Meski demikian, upaya pencegahan itu dilakukan dengan tidak menoleransi terhadap pelanggaran yang terjadi. Namun, pelanggaran yang bersifat kecil dan masih bisa ditangani melalui mekanisme restoratif tidak perlu ditangani dengan pendekatan pidana.

Tags:

Berita Terkait