Memahami Penerapan Tanda Tangan Elektronik dalam Transaksi Bank Digital
Utama

Memahami Penerapan Tanda Tangan Elektronik dalam Transaksi Bank Digital

Masyarakat harus mengubah cara pandang dari konvensional. Saat ini, teknologi informasi menjadi inti bisnis suatu layanan usaha.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Hukumonline menyelenggarakan webinar Perkembangan Perbankan Digital dan Tanda Tangan Elektronik dalam Transaksi Bank Digital, Selasa (26/4). Foto: RES
Hukumonline menyelenggarakan webinar Perkembangan Perbankan Digital dan Tanda Tangan Elektronik dalam Transaksi Bank Digital, Selasa (26/4). Foto: RES

Industri perbankan digital menjadi sektor yang pesat penggunaannya saat ini. Satu per satu perusahaan bank digital mulai bermunculan bahkan terdapat perbankan konvensional yang membentuk layanan bank digital. Tentunya terdapat perbedaan antara bank konvensional dengan digital khususnya dalam penerapan prinsip know your customer (KYC). Ciri khas bank digital yaitu pelayanannya dapat dilakukan tanpa kontak fisik.

Untuk memahami lebih lanjut mengenai industri baru ini, Hukumonline menyelenggarakan webinar “Perkembangan Perbankan Digital dan Tanda Tangan Elektronik dalam Transaksi Bank Digital” pada Selasa (26/4).

Webinar ini membahas mengenai proses transaksi bank digital mengenai pembuatan dan penggunaan tanda tangan elektronik yang sah secara hukum, serta mitigasi resiko dalam perbankan digital dan tanda tangan elektronik dalam transaksi bank digital. Hadir sebagai pemateri dalam webinar ini yaitu Direktur Direktorat Manajemen Informasi KPK (Kemkominfo tahun 2006-2020), Riki Arif Gunawan dan Partner dari Makarim and Taira Law Firm, Maria Sagrado.

Bicara mengenai digitalisasi, Riki menjelaskan masyarakat harus mengubah cara pandang dari konvensional. Saat ini, teknologi informasi menjadi inti bisnis suatu layanan usaha. Dalam perkembangan bank digital, semua layanan bank konvensional sudah tergiditalisasi. Bahkan, dia menjelaskan sudah terdapat pandangan kedepan fisik bank akan hilang.

Baca Juga:

Digitalisasi ini akan mengubah penerapan verifikasi konsumen atau nasabah. Salah satu verifikasi nasabah dapat dilakukan melalui tanda tangan. Sehingga, dengan digitalisasi tersebut verifikasi termasuk tanda tangan dilakukan secara elektronik. “Mindset manual tidak bisa dipakai di dunia digital, tapi prinsipnya sama,” ungkap Riki.

Table

Description automatically generated with medium confidence

Sumber: Materi Direktur Direktorat Manajemen Informasi KPK (Kemkominfo tahun 2006-2020), Riki Arif Gunawan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait