Perlu Terobosan Hukum dan Digital Mengatasi Tindak Kejahatan Ekonomi
Utama

Perlu Terobosan Hukum dan Digital Mengatasi Tindak Kejahatan Ekonomi

Mesti melibatkan semua pihak. Kerja pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang tak dapat dilakukan PPATK sendirian.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Presiden Joko Widodo meminta semua aparatur penegak hukum memerangi kejahatan ekonomi yang kian masif dan kompleks dengan membuat berbagai terobosan. Seperti transformasi digital serta menemukan berbagai terobosan hukum terhadap sejumlah persoalan fundamental yang mendera masyarakat.

“Lakukan antisipasi sedini mungkin di berbagai tingkatan untuk mencegah upaya-upaya yang dapat mengganggu integritas dan stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan kita. Dan, mengantisipasi peningkatan kejahatan ekonomi, seperti cybercrime dan kejahatan lain yang memanfaatkan kecanggihan teknologi,” ujarnya sebagaimana dilansir laman Setkab.

Presiden pun meminta seluruh kementerian dan lembaga, termasuk Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai focal point dan financial intelligence unit harus jeli dan mampu bergerak cepat menangani berbagai modus baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme yang telah melewati batas-batas negara yang menjadi kejahatan internasional.

Menurutnya, pencegahan dan pemberantasan TPPU tak dapat dilakukan PPTK semata. Karenanya diperlukan kerja sama yang kuat menjaga integritas, stabilitas sistem perekonomian dan keuangan negara. Dia mengingatkan upaya penyelamatan, pengembalian, dan pemulihan keuangan negara serta memberikan kepastian hukum bagi investor menjadi kerja bersama semua kalangan. “Diperlukan dukungan dari semua pihak,” harapnya.

Baca:

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo berpandangan aparat penegak hukum, PPATK dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) agar bersama merespon permintaan presiden. Menurutnya, dengan melakukan tranformasi layanan dan berbagai terobosan hukum bisa mengatasi berbagai permasalahan-permasalahan fundamental dengan cara progresif.

Dia menilai pencegahan dan pemberantasan TPPU serta pendanaan terorisme diperlukan kerja keras secara bersama dalam menjaga integritas. Serta stabilitas perekonomian dalam sistem keuangan di Indonesia. PPATK sebagai garda terdepan dalam penanganan TPPU perlu mengantisipasi sedini mungkin di berbagai tingkatan dalam mencegah berbagai upaya yang dapat mengganggu integritas dan stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan di tanah air.

“Sekaligus,  mengantisipasi peningkatan kejahatan ekonomi, seperti cyber crime dan kejahatan lain yang memanfaatkan kecanggihan teknologi,” ujar mantan Ketua DPR periode 2014-2019  itu dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).

Terpisah, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan perkembangan teknologi digital  memberikan benefit dan efisiensi kecepatan serta kemudahan dalam transaksi perbankan. Tapi, teknologi digital pun dimanfaatkan para pelaku kejahatan dalam melakukan TPPU dengan modus hasil investasi ilegal. Situasi tersebut menjadikan modus pencucian uang menjadi lebih masif, rumit, dan kian sulit diidentifikasi.

Ivan menerangkan PPATK terus melakukan penelusuran aliran uang yang diduga terindikasi investasi ilegal. Setidaknya sudah terdapat transaksi dengan total Rp588 miliar dengan jumlah 345 rekening berhasil dihentikan sementara. Modus yang digunakan beragam dalam menyamarkan hasil investasi ilegal. Seperti menyimpan dana dalam bentuk aset kripto, menggunakan rekening milik orang lain, hingga memindahkan dananya ke berbagai rekening di sejumlah bank agar sulit dilacak.

Menurutnya, dalam mengantisipasi masyarakat tidak menjadi korban kejahatan investasi ilegal, perlu memastikan legalitas perusahaan sektor jasa keuangan tersebut melalui Otoritas Jasa Keuangan. “Makanya menjadi penting edukasi dan peningkatan literasi bagi masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan investasi ilegal dengan berbagai modusnya,” sarannya.

Tags:

Berita Terkait