Fakultas Hukum President University telah menyelenggarakan kuliah umum yang istimewa bersama Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D., Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia. Acara ini berlangsung pada hari Selasa, 16 Oktober 2024 kemarin. Selama pemaparan materi, Prof Amzulian memberikan wawasan mendalam tentang penguatan sistem peradilan Indonesia melalui penegakan etika dan pedoman perilaku hakim.
Acara dimulai dengan sambutan dari Rektor President University, Handa S. Abidin, S.H., LL.M., Ph.D., yang menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara institusi pendidikan tinggi dan lembaga negara, seperti Komisi Yudisial. Dekan Fakultas Hukum President University, Dr. Fennieka Kristianto, juga memberikan apresiasi atas dukungan dan komitmen Komisi Yudisial dalam meningkatkan standar etika dan integritas bagi insan peradilan.
Baca Juga:
- Harapan Komisi Yudisial terhadap Ketua MA Sunarto
- Hakim Agung Sunarto, Nahkoda Baru Mahkamah Agung 2024-2029
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara President University dan Komisi Yudisial menjadi salah satu agenda penting. MoU ini menggariskan program kerja sama yang meliputi seminar, kuliah umum, penelitian, serta program magang, dengan tujuan memperkuat kapasitas sumber daya manusia dan menjaga integritas peradilan.
Kerja sama ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam upaya mewujudkan peradilan yang bersih dan adil di Indonesia. Prof. Amzulian memberikan pemaparan komprehensif tentang tantangan yang dihadapi sistem peradilan Indonesia, dengan menekankan bahwa kritik saja tidak cukup.
“Kita harus berkontribusi untuk membangun dan mempercayai sistem hukum yang ada, bukan hanya mengkritik kekurangannya,” ujar Prof. Amzulian dalam keterangannya.
Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian masalah secara konstruktif. “Pemerintah sering dihadapkan pada situasi di mana satu pihak merasa diperlakukan tidak adil, sementara pihak lain merasa diuntungkan. Namun, masalah ini harus diselesaikan, bukan diperdebatkan tanpa henti,” ujar Prof. Amzulian, menggarisbawahi perlunya pendekatan yang pragmatis dalam menghadapi isu peradilan.
















