"Untuk yang kesekian kali KY menyatakan keprihatinan yang mendalam," ujar juru bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.
Farid mengatakan bahwa KY merasa prihatin karena semakin banyak kasus yang menjerat aparat pengadilan.
"Masalahnya rangkaian operasi tangkap tangan yang ada seperti tidak membuat efek jera bagi para pelaku," ujarnya.
Akibatnya, kata dia, wajah peradilan Indonesia kembali tercoreng, sehingga memunculkan stigma buruk dan mengharuskan aparat peradilan untuk terus berupaya mengembalikan kepercayaan publik.
"Nah, kepercayaan publik kepada lembaga peradilan makin sulit didapatkan," ujar Farid.
KY berharap supaya semua lembaga peradilan dapat mengambil pelajaran penting dari berbagai peristiwa penangkapan aparat peradilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pelajaran terpenting dari kasus OTT itu yakni lembaga peradilan harus mampu meminimalkan segala bentuk penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang," ujar juru bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.
Hal tersebut dikatakan oleh Farid menanggapi penangkapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh KPK pada Rabu (15/6) lalu.
"Tidak ada permaafaan bagi pejabat pengadilan yang terus menggerus kewibawaan dan martabat peradilan," ujar Farid.
Lebih lanjut Farid menegaskan bahwa perlu ada tindakan tegas kepada para pejabat yang telah merusak citra peradilan.
Farid kemudian menambahkan bahwa Mahkamah Agung tidak perlu ragu-ragu dalam pemberian sanksi kepada aparat peradilan yang telah melakukab penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
"Karena pengawasan dan sanksi yang lemah seolah sebagai pintu masuk untuk melakukan pelanggaran," pungkas Farid.
















