Lagi, Nasabah Gugat Perusahaan Pialang Berjangka
Berita

Lagi, Nasabah Gugat Perusahaan Pialang Berjangka

Ingin mendapat keuntungan sampai 300 persen, nasabah PT Kontak Perkasa Futures mengaku malah rugi besar. Uang Rp 400 juta yang sudah diinvestasikan tak kunjung berbuah. Nasabah pun menggugat perusahaan pialang berjangka itu.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Alih-alih menerima keuntungan, tiga minggu berselang, Desmaniar malah diminta untuk menyuntik dana tambahan lagi ke Kontak Perkasa. Kalau tidak uang Rp 400 juta akan raib. Desmaniar merasa dirinya ditipu, ia pun meminta agar uangnya dikembalikan. Bagaimana tidak, uang itu adalah deposito dari gaji pensiunan suaminya yang digunakan untuk kebutuhan rumah tangga.

 

Berbagai upaya dilakukan Desmaniar untuk memperjuangkan pengembalian uangnya. Mulai dari tawaran musyawarah, somasi, pengaduan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) hingga pengaduan penipuan ke Poltabes Pekanbaru. Namun hasilnya tetap nihil. Melalui kuasa hukumnya dari M. Kamal Singadirata & Rekan, Desmaniar akhirnya melayangkan gugatan pada Kontak Perkasa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Januari 2009 lalu. Gugatan ini jelas menambah daftar kelam perusahaan pialang berjangka yang digugat oleh nasabahnya.

 

Dalam gugatannya, Desmaniar tidak hanya membidik Kontak Perkasa sebagai Tergugat I. Gugatan juga dilayangkangkan kepada PT Bursa Berjangka Jakarta, PT Kliring Berjangka Indonesia, PT Bank Central Asia dan PT Royal Assetindo, masing-masing sebagai tergugat II, III, IV dan V. Pemerintah Indonesia cq Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga disasar sebagai turut tergugat.

 

Melawan Hukum

Kuasa hukum Desmaniar menyatakan proses penandatangan perjanjian melawan hukum sebab ketika itu data yang tertuang dalam perjanjian kosong. Data penggugat baru diisi kemudian oleh karyawan terugat, Yudistira, dari fotokopi KTP Desmaniar. Bahkan ada beberapa data yang dimanipulasi, seperti penghasilan penggugat per tahun. Selain itu perjanjian tidak ditandatangani tanpa berhadap-hadapan langsung antara Demaniar dengan pihak Kontak Perkasa.

 

Selain itu, dasar hukum yang digunakan dalam perjanjian keliru. Dalam perjanjian disebutkan, dasar hukum perjanjian adalah UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Faktanya, uang yang disetor pengugat digunakan untuk perdagangan mata uang asing dan indeks saham Hanseng di Hongkong. Transaksi perdagangan itu diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal bukan UU No. 32 Tahun 1997.

 

Menurut kuasa hukum Desmaniar, mekanisme trading yang dilakukan Kontak Perkasa melawan hukum sebab setiap transaksi tidak melalui persetujuan tertulis dari penggugat sebagai pemilik dana. Pengugat hanya dimintakan konfirmasi melalui telepon. Trading juga dilakukan secara tanpa analisis dan kehatian-hatian. Hal itu terlihat dari kerugian yang diderita penggugat empat hari setelah menyetorkan dana awal.

 

Oleh karena itu, Desmaniar meminta majelis hakim menyatakan perdagangan Indeks yang mengacu pada Surat Keputusan Bappebti No.55/Bappebti/KP/1/2003 batal demi hukum. Bappebti sendiri dituntut untuk membekukan usaha Kontak Perkasa I, II dan III.

Halaman Selanjutnya:
Tags: