Selain itu, para tergugat juga dituntut untuk mengembalikan uang Desmaniar yang telah disetor sebesar Rp 400 juta. Plus bunga satu persen sejak uang disetor kepada tergugat hingga uang Rp 400 juta dikembalikan ke Desmaniar. Desmaniar juga menuntut ganti rugi imaterial sebesar Rp 1 miliar lantaran saat ini ia sedang dalam proses perceraian dengan suaminya karena kasus ini.
Dalam jawabannya, Kontak Perkasa melalui kuasa hukumnya Lucas & Partner menyatakan gugatan seharusnya dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan Buku Perjanjian yang ditandatangani para pihak. Kontak Perkasa menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili kasus ini.
Persidangan perkara ini akan dilanjutkan Senin (06/4) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang diketuai Makassau.