Lahan Bisnis Pemilu: Ini Bedanya KPU, Bawaslu, DKPP yang Perlu Diketahui Lawyer
Berita

Lahan Bisnis Pemilu: Ini Bedanya KPU, Bawaslu, DKPP yang Perlu Diketahui Lawyer

KPU, Bawaslu, dan DKPP masing-masing ikut berperan dalam menyelesaikan perkara pelanggaran Pemilu, sengketa Pemilu, dan tindak pidana Pemilu.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Berikut perbedaan KPU, Bawaslu, dan DKPP termasuk di dalamnya soal keterlbatan menyelesaikan perkara pelanggaran Pemilu, sengketa Pemilu, dan tindak pidana Pemilu.

 

1. KPU

Keberadaan lembaga ini diatur pada UUD Negara Republik Indonesia pasca amandemen sebagai penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. UU Pemilu menyebutkan KPU terdiri atas KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten /Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

 

(Baca Juga: Ini Dia Temuan Bawaslu Sepanjang Tahapan Pilkada Serentak 2018)

 

KPU mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan Pemilu. Berkaitan perkara sengketa, KPU hanya berperan melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran administratif dan sengketa proses Pemilu, melaksanakan putusan DKPP serta menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. Bahkan KPU adalah salah satu subjek dalam pelanggaran Pemilu, sengketa Pemilu, atau tindak pidana Pemilu.

 

2. Bawaslu

UU Pemilu menyebutkan Bawaslu terdiri atas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.  Dalam kata pengantar Jimly Asshiddiqie,  Pendiri/mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan mantan Ketua DKPP, di buku “Putih Hitam Pengadilan Khusus” terbitan Komisi Yudisial menyebutkan Bawaslu sebagai bentuk quasi pengadilan atau semi pengadilan dalam Pemilu.

 

Bawaslu berwenang melakukan pencegahan dan penindakan sekaligus terhadap pelanggaran Pemilu ataupun sengketa proses Pemilu. Bawaslu pula yang bertugas memproses hingga memutus pelanggaran administrasi Pemilu atau penyelesaian sengketa proses Pemilu. Bawaslu menjadi tempat melakukan upaya administratif sebelum pelanggaran atau sengketa Pemilu dibawa ke forum Pengadilan Tata Usaha Negara.

 

(Baca Juga: Perludem Jelaskan 4 Bahaya Presidential Threshold 20% Bagi Indonesia)

 

Lembaga ini pula yang berwenang melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa atau melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu. Bawaslu pun bagian dari pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.

 

Para advokat yang mendampingi kliennya di perkara pelanggaran dan sengketa Pemilu akan banyak hadir di Bawaslu sebelum berlanjut dengan berperkara di pengadilan tata usaha negara hingga Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain, Bawaslu pun salah satu subjek dalam pelanggaran Pemilu, sengketa Pemilu, atau tindak pidana Pemilu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait