Lahan Bisnis Pemilu: Ini Bedanya KPU, Bawaslu, DKPP yang Perlu Diketahui Lawyer
Berita

Lahan Bisnis Pemilu: Ini Bedanya KPU, Bawaslu, DKPP yang Perlu Diketahui Lawyer

KPU, Bawaslu, dan DKPP masing-masing ikut berperan dalam menyelesaikan perkara pelanggaran Pemilu, sengketa Pemilu, dan tindak pidana Pemilu.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

3. DKPP

Jimly Asshiddiqie, yang pernah menjabat Ketua DKPP, menjelaskan peran DKPP di buku “Putih Hitam Pengadilan Khusus” terbitan Komisi Yudisial sebagai lembaga pengadilan etika bagi kasus-kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Dalam hal ini tersangkanya adalah anggota KPU atau anggota Bawaslu.

 

Objek perkara yang ditangani oleh DKPP ini sebatas persoalan perilaku pribadi atau orang per orang pejabat atau petugas penyelenggara Pemilu. Jimly lanjut menjelaskan bahwa yang dapat dituduh melanggar kode etik adalah individu, baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama. Bukan KPU atau Bawaslu sebagai satu institusi, melainkan sebagai orang per orang yang kebetulan menduduki jabatan ketua atau anggota KPU atau Bawaslu tersebut.

 

Para advokat sama sekali tidak akan terlibat dalam peradilan etik di DKPP ini. Klien advokat dalam perkara Pemilu bukanlah para anggota KPU dan Bawaslu yang disidangkan oleh DKPP.

 

Putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Tidak tersedia lagi upaya hukum lain atau upaya hukum lebih lanjut atas putusan DKPP serta langsung mengikat dan bersifat memaksa sehingga semua lembaga penyelenggara kekuasaan negara, termasuk badan-badan peradilan, terikat dan wajib melaksanakan putusan DKPP itu. Eksekusi putusan DKPP wajib ditindaklanjuti oleh KPU, Bawaslu, atau oleh Pemerintah dan lembaga-lembaga yang terkait.

 

Nah, demikian perbedaan penting antara KPU, Bawaslu, dan DKPP yang perlu diketahui para advokat dalam menangani perkara Pemilu. Selamat menegakkan hukum dan menambang rupiah!

 

Tags:

Berita Terkait