Padahal, terdapat banyak isu penting dalam bidang kepemiluan yang mendesak untuk segera dibahas. Salah satunya ialah Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah yang dinilai telah mengubah fondasi utama dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.
“Jadi, bisa dikatakan produk UU Pemilu sekarang itu dari dasarnya saja sudah tidak relevan lagi karena MK sudah memutuskan pemilunya menjadi pemilu nasional dan pemilu daerah,” ucapnya pada kesempatan yang sama.
Ia menambahkan, belum lagi sejumlah putusan MK lainnya yang menyangkut desain sistem pemilu, presidential threshold, hingga parliamentary threshold, padahal seluruh isu tersebut sangat menentukan arah penyelenggaraan pemilu ke depan.
Namun, hingga sekarang revisi UU Pemilu belum juga dimulai sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Kondisi tersebut, menurut Khoirunnisa, berpotensi menjadi bentuk penyimpangan yang dapat mencederai kualitas pemilu sejak awal proses pembentukannya.
“Jadi, penyimpangan bukan hanya soal politik uang, tapi sejak awal sudah terjadi pencederaan pemilu,” katanya.
Khoirunnisa juga menyoroti pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2024 yang pembahasan regulasinya dilakukan dalam waktu sempit. Dampaknya, KPU harus bergerak cepat menyusun berbagai aturan teknis turunan dengan waktu sosialisasi yang terbatas kepada penyelenggara di lapangan maupun masyarakat.
Ia memahami bahwa UU Pemilu merupakan produk politik yang sarat kepentingan partai politik. Meski demikian, menurutnya, putusan MK tetap harus dijadikan pedoman utama dalam menyusun revisi aturan pemilu.
















