“Waktu juga merupakan elemen yang sangat fundamental dalam penyelenggaraan pemilu. Kondisi ditundanya pembahasan RUU Pemilu itu hanya mempersempit ruang evaluasi, pengujian-pengujian pasal-pasal bermasalah kepada MK dan penyesuaian-penyesuaian regulasi untuk diterapkan di peraturan-peraturan baru,” ungkapnya.
Themis Indonesia turut menyoroti pentingnya prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang. Prinsip tersebut mengacu pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian diadopsi dalam Pasal 96 UU No.13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kafin menjelaskan, partisipasi bermakna mencakup hak masyarakat untuk didengarkan, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan hingga pengundangan.
“Ketiga syarat meaningful participation ini bersifat kumulatif. Jadi apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, maka syarat formil dari pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut akan gagal,” jelas Kafin.
Ia mengatakan, kegagalan memenuhi syarat formil tersebut berisiko menyebabkan undang-undang dibatalkan. Oleh karena itu, pembahasan RUU Pemilu yang terus tertunda dinilai semakin bermasalah.
“Sampai hari ini belum ada ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan karena pembahasannya sendiri belum dimulai,” tambahnya.
Sementara, Peneliti Kepemiluan Khoirunnisa Nur Agustyati menilai hingga kini belum terlihat langkah konkret untuk memulai pembahasan revisi UU Pemilu. Menurutnya, perdebatan yang muncul sejauh ini masih berkutat pada siapa pihak yang akan memimpin pembahasan, apakah DPR atau pemerintah, sementara kesepakatan mengenai hal tersebut belum juga tercapai.
















